Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2022/PN.Kot)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pasangan Sesama JenisAbstract
Fenomena yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 37/Pid.B/2022/PN.Kot memutuskan bahwa pasangan sesama jenis dapat dihukum karena pembunuhan berencana dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Putusan Nomor 37/Pid.B/2022/PN.Kot ini membahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pasangan sesama jenis melakukan pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dengan menggunakan data sekunder dan primer, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sakit hati, emosi, dendam, panik, dan kelalaian pelaku menjadi penyebab terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa.