Reposisi Peran Justice Collaborator Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Reposisi Peran, Justice Collaborator, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Menyelidiki mengapa saksi pelaku yang bekerja sama kurang dimanfaatkan dalam pemberantasan korupsi merupakan tujuan utama para peneliti yang melakukan penelitian ini. Saksi pelaku yang bekerja sama biasanya adalah terpidana yang telah mengakui kesalahannya dan sangat ingin membantu pihak berwenang untuk menemukan kebenaran. Mendefinisikan fungsi saksi pelaku yang bekerja sama dalam kampanye anti-korupsi, baik saat ini maupun di masa depan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Untuk tujuan penelitian ini, "Justice Collaborator" merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2011 mengatur penggunaannya. Justice Collaborator dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam undang-undang anti-korupsi yang baru dan yang telah direvisi dengan menjadi saksi yang penting di dalamnya. Dengan menanyai mereka di luar proses pengadilan, para penyelidik dapat mengumpulkan lebih banyak informasi dan berpotensi menangkap para pejabat korup lainnya.