Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia
Keywords:
Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Pencegahan Penggunaan NarkotikaAbstract
Kejahatan narkotika telah menjadi masalah besar di Indonesia dan merupakan kejahatan transnasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas kejahatan narkotika. Saat ini, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk memerangi kejahatan narkotika. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur tentang kejahatan narkotika, namun peraturan tersebut belum menyelesaikan masalah karena para pelaku selalu menemukan cara untuk melanjutkan aksinya. Untuk mengalahkan kejahatan ini, penegakan hukum harus lebih serius. Tujuan penelitian ini untuk melakukan studi yang lebih komprehensif tentang Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkotika di Indonesia. Dengan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan pustaka/data sekunder, yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan masalah konseptual. Mengumpulkan dan menganalisis data kualitatif untuk memberikan gambaran umum tentang topik penelitian dan membantu penulis menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan Penegak hukum dan seluruh masyarakat Indonesia harus serius dalam memerangi kejahatan narkotika demi masa depan yang lebih baik. Upaya yang dijalankan penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di berbagai tempat, termasuk ruang kelas, kantor, lingkungan, pemerintah negara bagian dan lokal, rumah tangga, dan karier. Metode yang mempromosikan, mencegah, menyembuhkan, merehabilitasi, dan menekan penyalahgunaan narkoba semuanya berada dalam ranah yang memungkinkan.