Tinjauan Yuridis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Menanggulagi Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Dicky Yosua Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Henry Aspan Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Yasmirah Mandasari Saragih Universitas Pembangunan Pancabudi

Abstract

Tindak Pidana Narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum selain apa yang ditentukan dalam Undang – undang. Tindak Pidana Narkotika sendiri merupakan Tindak Pidana yang bersifat transnasional1 yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (organized crime). Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika yang dimaksud dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, namun demikian dalam kenyataannya para pelaku kejahatan justru semakin meningkat.  Berdasarkan objek penelitian yang merupakan hukum positif, maka metode yang akan dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan-bahan berupa: teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan (Library Reasearch). Pada implementasi Undang-Undang Narkotika masih terdapat permasalahan terkait dengan pendefinisian pada Bab Ketentuan Umum Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Pasal 132 UU Narkotika (penerapan percobaan melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika). Selain itu, di dalam Pasal 54 UU Narkotika masih ditemukan adanya penafsiran para aparat  penegak hukum yang di mana terkait dengan korban penyalahgunaan narkotika.  Faktor yang disebabkan pelaku tindak pidana narkotika ialah berupa faktor keluarga , lingkungan, maupunya kuranya perhatian aparat penegaka hukum dalam memberantas tindak pidana narkoita. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika dengan melalukan upaya reprwsif maupun preventif, serta kesadara para masyarakat aas bahaya narotika.

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Yosua, D., Aspan, H., & Saragih, Y. M. (2023). Tinjauan Yuridis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Menanggulagi Penyalahgunaan Narkotika. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7032–7045. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5683

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>