Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8162Keywords:
Tinjauan Yuridis, Nikah Siri, Hukum Islam Dan Hukum PositifAbstract
Perkawinan siri merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sah, meskipun ada beberapa agama yang menganggapnya sah. Suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum adat dan adat istiadat. Pertanyaan: (1) Bagaimana pendapat anda mengenai perkawinan siri menurut hukum Islam dan apakah sah (UU No. 1 Tahun 1974)? (2) Sah sahnya nilai nikah siri menurut syariat Islam (UU No. 1 Tahun 1974) Pengumpulan data melalui survei sekolah dan survei lapangan. Analisis data yang digunakan dalam undang-undang ini sangat bagus. Pernikahan Suriah dalam Konteks Menurut hukum Islam dan Syariah yang ada (UU No. 1 Tahun 1974), pernikahan Suriah yang dilakukan oleh negara tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 2. Ini bukan pernikahan agama. . UU 1 Tahun 1974 1974 artinya perkawinan batal demi hukum, oleh karena itu akad nikah dan keabsahannya tidak dapat didaftarkan menurut hukum Islam dan hukum yang baik (UU No. 1 Tahun 1974) berarti perkawinan. Kurangnya hak hidup atau cara pandang hidup, ketidakpastian kedudukan anak di hadapan hukum mempunyai dampak khusus terhadap hubungan antara anak dan ayah, dan apabila ayah tidak memahami hal tersebut maka menimbulkan masalah. mungkin saja. anak laki-laki. Oleh karena itu, anak yang lahir dari perkawinan ini tidak berhak menerima nafkah, pendidikan, atau warisan dari ayahnya.