Peranan Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8314Keywords:
The Role of Islamic Law, Legal Development, Positive LawAbstract
Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan. Pada setiap negara pasti memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan dinamis. Sejarah ini dimulai sejak kedatangan Islam di Indonesia, yang banyak dipengaruhi oleh bangsa asing dari Timur Tengah, khususnya orang Arab. Sebelum penjajahan Belanda, Indonesia telah memiliki berbagai kerajaan besar dan kecil dengan berbagai budaya, termasuk Hindu dan Budha. Penelitan ini merupakan penelitan hukum dengan metode hukum normatf yang bersifat preskriptf. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan perbandingan (comparatve approach) dan pendekatan sejarah (historical approach).6 Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu yang sedang dikaji yakni undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan sistem hukum adat dan hukum Islam. Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yaitu hukum yang diturunkan Allah SWT untuk kemaslahatan umat manusia di dunia. Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, baik ibadah, muamalah, hukum pidana, maupun hukum keluarga. Hukum Islam secara umum terbagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’iy. Maka dari itu, dikatakan hukum Islam berperan sangat penting dalam perkembangan atau pembangunan hukum nasional bagi masyarakat Indonesia.