Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pengaturan Hukum, IndonesiaAbstract
Karena korban dipaksa dan disesatkan untuk menjadi korban perdagangan manusia, yang kemudian mengeksploitasi mereka secara seksual untuk mencapai tujuan mereka, maka pelanggaran hak asasi manusia merupakan bagian yang melekat dalam kejahatan ini. Perbudakan, eksploitasi seksual, dan perdagangan manusia dalam segala bentuknya jelas saling berhubungan. Tujuan yang memandu pembuatan karya ini tercantum di bawah ini: untuk mengkaji Undang-Undang dan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia, unsur-unsur yang berkontribusi terhadap kejahatan ini, dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk memerangi para pelaku perdagangan Orang. Dengan menggunakan kerangka hukum normatif dan data sekunder, kami melakukan analisis kualitatif deskriptif dengan menggunakan prosedur logika ilmiah. Karena alasan-alasan ini dan alasan lainnya, terungkap bahwa KUHP dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan larangan perdagangan orang di Indonesia: mengatasi masalah-masalah seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, kemajuan teknologi, dan pemaksaan dengan kekerasan, pemerintah berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan orang dan pencegahannya melalui sosialisasi ke berbagai kelompok, meningkatkan kesempatan kerja melalui pelatihan keterampilan wirausaha dan pemberdayaan ekonomi, mendorong lebih banyak anak untuk berpartisipasi dalam pendidikan formal dan informal, dan mendorong kerja sama antara kabupaten dan provinsi dalam memerangi dan menangani perdagangan orang.