Pertanggung Jawaban Anak di Bawah Umur Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Tjk)

Authors

  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
  • Fasholli Milyar Sulaiman Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8676

Abstract

Pelarangan dalam penguasaan senjata penikam telah menjadi masalah klasik yang sudah sangat lama diterapkan mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari senjata penikam atau sejenisnya yang dapat mendorong niat atau keinginan seseorang untuk melakukan tindak pidana. Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban anak di bawah umur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 48/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Tjk. Permasalah penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban anak dibawah umur berdasarkan Putusan Nomor 48/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Tjk. Metode penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui faktor penyebab yaitu (1) Motivasi Intrinsik, (2) Motivasi Ekstrinsik yang terdiri dari, Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah, Faktor pergaulan anak, serta Faktor media sosial. Pertanggungjawaban pelaku yaitu Pidana Pelayanan Masyarakat sebagai Marbot di Masjid Miftahul Iman, Jln. Wartawan Gg. Hi. Ahmad, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung selama 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan 1 (satu) jam untuk setiap harinya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Dibawah umur, Senjata Tajam

Downloads

Published

2024-02-03

How to Cite

Jainah, Z. O., & Sulaiman, F. M. (2024). Pertanggung Jawaban Anak di Bawah Umur Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Tjk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 8229–8243. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8676

Most read articles by the same author(s)