Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
Keywords:
Terorisme, UU No 15 Tahun 2018, Penanggulangan TerorismeAbstract
Karena teroris beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, terorisme telah menjadi kejahatan transnasional. Kebijakan pemerintah dan UU No. 15 Tahun 2018 tentang Terorisme seharusnya berfungsi sebagai alat pencegah bagi mereka yang melakukan atau akan melakukan tindakan terorisme. Namun, peningkatan jumlah kelompok teroris yang beroperasi di Indonesia sebagian disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam memerangi terorisme secara efektif. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menggambarkan dan menilai berbagai strategi yang digunakan oleh Indonesia untuk memerangi terorisme. Penelitian ini menggunakan strategi studi berbasis dokumen dan sumber-sumber sekunder untuk pengumpulan data. Temuan-temuan dari penelitian ini diambil setelah analisis data kualitatif dilakukan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan terorisme dengan metode intelektual yang efektif yang melampaui hukum dan politik sangat diperlukan. Tindakan represif dan preventif kontra-terorisme harus dilaksanakan secara bersamaan, dan harus dikoordinasikan di seluruh organisasi dan negara sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2018. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), penegakan hukum, pelibatan TNI dan Polri, Deradikalisasi, dan Kerja Sama Internasional adalah contoh-contoh pendekatan represif Indonesia dalam pencegahan terorisme.