Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime) Dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Teknologi Informasi, Tindak Pidana Mayantara, Pengaturan HukumAbstract
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memiliki dampak besar terhadap peraturan perundang-undangan dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Teknologi informasi memiliki implikasi positif dan berbahaya, seperti kejahatan dunia maya. Kontrol yang sah terhadap kejahatan siber merupakan tantangan karena kejahatan siber berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Dunia Maya dalam Hukum Indonesia adalah tujuannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan analisis. Penelitian ini mengumpulkan data dengan menggunakan studi dokumen dan sumber sekunder. Analisis data kualitatif menghasilkan kesimpulan penelitian. Karena fokusnya pada hukum pidana mayantara dan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini bersifat yuridis normatif. Penelitian dan analisis ini menunjukkan bahwa setidaknya ada 7 Peraturan Perundang-Undangan khusus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan mayantara (cyber crime) di Indonesia, dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).