Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan oleh Karyawan di Toko Perbengkelan Karya Makmur Indah (KMI) Sunggal Kabupaten Deli Serdang (Analisis Putusan Nomor 1513/PID.B/2022/PN MDN)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18199Abstract
Abstrak
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu, tindak pidana dalam jabatan ini pada awalnya bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak kepada pihak yang lainnya, yang berakhir dengan ketidakjujuran salah satu pihak yaitu pelaku penggelapan, terutama yang sering terjadi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya. Sifat penelitian dalam penulisan penelitian menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sesuai dengan Pasal 374 KUHP, dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan dana dalam jabatan oleh karyawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih spesifik lagi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai pegawai atau memiliki jabatan yang memungkinkannya mengelola dana atau barang milik orang lain merupakan bentuk pelanggaran yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa.
Kata Kunci: Pertanggngjawaban Hukum, Tindak Pidana, Penggelapan dengan Pemberatan, Perpektif Hukum Pidana
Abstract
The crime of embezzlement in office is a crime related to moral issues and a belief in someone's honesty. Therefore, this crime in office initially begins with the existence of a party's trust in another party, which ends with dishonesty of one party, namely the perpetrator of embezzlement, especially embezzlement that is often carried out by people who hold goods and are related to their work or position. The nature of the research in writing the thesis uses descriptive analysis, the type of research uses Normative law while the data collection method uses Library Research, and the type of data in this study uses Primary Data. This study aims to explain the modus operandi of the crime of embezzlement in office carried out by company employees, the Judge's Consideration in passing a verdict on the crime of embezzlement in office in accordance with Article 374 of the Criminal Code, and efforts to overcome the crime of embezzlement in office. The results of this study conclude that in Indonesian criminal law, embezzlement of funds in office by employees can be categorized as a criminal act of embezzlement regulated in Article 372 of the Criminal Code (KUHP) and more specifically as a criminal act of embezzlement in office regulated in Article 374 of the Criminal Code. This article explains that embezzlement committed by someone who has the status of an employee or has a position that allows him to manage funds or property belonging to others is a more serious form of violation than ordinary embezzlement.
Keywords: Criminal Act, Embezzlement of Funds in Office, Legal Perspective Criminal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Putri Ramadhani , Andry Syafrizal Tanjung, Chairuni Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.