Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18499Abstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana cyber, khususnya dalam kasus penipuan jual beli online, menjadi isu penting di era digital saat ini. Fenomena ini mencerminkan perkembangan kejahatan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan jual beli online dari perspektif kriminologi. Pendekatan kriminologi digunakan untuk memahami motif, modus operandi, serta faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan jual beli online sering dilakukan melalui platform digital seperti media sosial dan marketplace dengan memanfaatkan identitas palsu, iklan fiktif, atau harga yang tidak wajar untuk menarik korban. Penegakan hukum menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi, minimnya literasi digital masyarakat, dan kesulitan dalam pelacakan pelaku yang sering kali berada di wilayah yurisdiksi berbeda. Upaya penegakan hukum melibatkan tindakan preventif, seperti edukasi publik dan penguatan keamanan siber, serta tindakan represif melalui penyelidikan berbasis digital forensik dan penuntutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari perspektif kriminologi, kejahatan ini dapat dicegah dengan mengurangi faktor risiko, seperti pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas daring dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan. Dengan demikian, penanganan penipuan jual beli online memerlukan sinergi antara penegak hukum, penyedia layanan digital, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marselino Clifer Tuju, Suci Ramadani, Chairuni Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.