Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran Di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Guna Menghindari Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Syahranuddin Syahranuddin Universitas Panca Budi
  • Ismaidar Ismaidar Universitas Panca Budi
  • Suci Ramadani Universitas Panca Budi
  • Timotius Aritonang Universitas Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16160

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sudah mendarah daging dan membudaya di sebagian bangsa Indonesia. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus ditegakkan dan diterapkan hakim untuk pelaku korupsi sesuai dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi. Pelaku harus bertanggung jawab karena telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta dalam kasus ini tindak pidana korupsi dapat dibuktikan dipersidangan dan telah memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya tugas, kewenangan, hak dan kewajiban keterlibatan kepala desa terhadap pengawasan penggunaan anggaran dana desa merupakan faktor yang sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dana desa,baik dalam pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran dan pelaksanaan kebijakan. Adapun upaya yang dilakukan Kepala Desa terhadap pencegahan tindak pidana korupsi dana desa dengan mengenali modus operandi korupsi dana desa untuk diantisipasi, peningkatan kualitas perangkat desa, pengawasan pengelolaan dana desa dan penguatan kerjasama dengan pendamping desa. Hambatan yang ditemui dan solusi yang dilakukan Kepala Desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam mengelola dana desa dengan solusi dilakukannya bimbinganteknis, rendahnya integritas perangkat desa dalam mengelola dana desa dengan solusi melakukan penyuluhan budaya integritas sehingga terwujudlah pemerintahan desa yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya dan rendahnya partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dengan solusi menyediakan informasi kepada masyarakat desa melalui pemasangan spanduk di depan kantor desa, di lokasi pembangunan, pemasangan prasasti ketika pembangunan selesai dan disampaikan secara lisan melalui sosialisasi di berbagai acara kemasyarakatan.

Downloads

Published

2024-11-05

How to Cite

Syahranuddin, S., Ismaidar, I., Ramadani, S., & Aritonang, T. (2024). Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran Di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Guna Menghindari Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 124–134. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16160

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>