Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7757Abstract
Politik hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. Mengingat adanya interrelasi antara Hukum Tata Negara dan perubahan-perubahan sosial, maka nyatalah bahwa yang penting dalam Hukum Tata Negara bukanlah sekedar mempelajari Undang-Undang Dasar dan peraturan perundangan saja, tapi tekanan hendaklah lebih diberikan kepada proses terjadinya Undang- Undang. Dalam konteks ini diperlukan kesadaran dan pembaharuan cara berpikir di bidang Hukum Tata Negara.Hukum Tata Negara tidak saja memperhatikan sudut pandang formal, tapi juga sudut fungsional, sehingga akan selalu bersifat dinamis. Sehingga dalam pembentuk peraturan perundangundangan hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu produk hukum. Dimana rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan.