Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perundungan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10618Abstract
Perundungan adalah masalah yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang. Beberapa tahun belakangan ini begitu banyak kasus perundungan yang terjadi, khususnya perundungan terhadap anak. Yayasan Cahaya Guru melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers mencatat ada 42 kasus perundungan terhadap anak yang terjadi di sepanjang 2023, jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022 yang berjumlah 226 kasus. Walaupun demikian perundungan masih menjadi terror bagi anak terutama di lingkungan sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan jenis perundungan yang sering dialami adalah perundungan fisik (55,5%), perundungan verbal (29,3%), dan perundungan psikologis (15,2%). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kasus perundungan, dan bagaimana pemenuhan hak anak korban perundungan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dengan bersumber pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semoga tulisan ini dapat digunakan untuk mencegah peningkatan kasus perundungan terhadap anak terutama dalam lingkungan sekolah.