Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8733Abstract
Amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) secara tegas mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pilihan politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana. Menggunakan pendekatan yuridis dengan menggunakan data sekunder dapat disimpulkan bahwa politik hukum pembaharuan hukum pidana di Indonesia saat ini masih terus berlangsung dan menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Landasan pembangunan politik hukum sebagai sistem hukum nasional melalui Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar. Pembaharuan hukum pidana harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substallfive), hukum pelaksanaan pidana, dan hukum pidana formil (hukum acara pidana. Salah satu bentuk politik hukum pidana melalui konsep restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian permasalahan melalui non-litigasi. Melalui pendekatan retributif (pembalasan) akan bergeser ke pendekatan restoratif (pemulihan). Konsep restorative justice menjadi politik hukum yang permanen dalam membangun sistem peradilan pidana secara nasional dimasa yang akan datang.