Pelaksanaan Litigasi Oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

Authors

  • Maretha Indri S Universitas Bandar Lampung
  • Witri Epilia Universitas Bandar Lampung
  • Heldi Feprizon Universitas Bandar Lampung
  • M. Rival Putra Mustafa Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.10090

Keywords:

Pelaksanaan, Litigasi, Biro Hukum Provinsi Lampung

Abstract

Dalam bidang litigasi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan di tingkat satuan kerja perangkat daerah, monitoring dan evaluasi. Pertanyaannya adalah bagaimana Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menangani litigasi? Mengapa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tidak dapat melaksanakan litigasi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung belum sepenuhnya melaksanakan litigasi karena seringnya terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, seperti penyiapan dan penyampaian surat kuasa, replik, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan, dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi. Pemerintah Provinsi Lampung perlu bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melatih para Pejabat Bagian Bantuan Hukum tentang kuasa beracara di pengadilan.

Downloads

Published

2024-04-17

How to Cite

S, M. I., Epilia, W., Feprizon , H., Mustafa , M. R. P., & Hasan, Z. (2024). Pelaksanaan Litigasi Oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 7377–7388. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.10090

Most read articles by the same author(s)