Pelaksanaan Litigasi Oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.10090Keywords:
Pelaksanaan, Litigasi, Biro Hukum Provinsi LampungAbstract
Dalam bidang litigasi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan di tingkat satuan kerja perangkat daerah, monitoring dan evaluasi. Pertanyaannya adalah bagaimana Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menangani litigasi? Mengapa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tidak dapat melaksanakan litigasi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung belum sepenuhnya melaksanakan litigasi karena seringnya terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, seperti penyiapan dan penyampaian surat kuasa, replik, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan, dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi. Pemerintah Provinsi Lampung perlu bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melatih para Pejabat Bagian Bantuan Hukum tentang kuasa beracara di pengadilan.