Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi Dan Konstitusi Tertulis Dalam Filsafat Dan Penerapan Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas terkait benturan Sumber Hukum yang ada di Indonesia. Dijelaskan pada Pasal 7 tentang Hirarki Perundang-Undangan bahwa UUD 1945 ialah sebagai acuan Dasar Hukum tertinggi di Indonesia. Namun di Indonesia dikenal dengan budaya dan adat istiadat, untuk itu adanya Hukum Adat di Indonesia yang dibuat berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Akan tetapi diketahui bahwa peraturan lain tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dimana yang dimaksud dengan peraturan lebih tinggi ialah UUD 1945. Adanya permasalahan-permasalahan yang masih sering terjadi bahwa pelaksanaan Hukum Adat bertentangan dengan UUD 1945, lalu bagaimana langkah yang perlu diambil apabila Hukum Adat tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pertentangan yang disebabkan oleh adanya perkembangan zaman dan peradaban. Oleh sebab itu perlu adanya perharmonisasian terkait kedua sumber hukum tersebut. Maka penelitian ini dibuat menggunakan metode empiris dengan teknik pengumpulan data secara langsung dan normatif dengan teknik pengumpulan data melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), hukum adat, teori, buku, untuk dapat dibaca dan kita pelajari bersama.