Kejahatan Mayantara Berupa Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7851Keywords:
Kejahatan Mayantara, Tindak Pidana, Judi OnlineAbstract
Seiring dengan banyaknya dampak positifnya, pertumbuhan eksponensial teknologi informasi juga membawa beberapa efek samping yang tidak diinginkan, seperti menjamurnya perjudian online dan bentuk-bentuk kejahatan dunia maya lainnya. Sepanjang sejarah manusia, manusia memiliki kecenderungan untuk mengambil risiko yang diperhitungkan dengan harapan menang besar atau kecil. Kecenderungan untuk bermain game ini telah bertahan di semua kelas sosial ekonomi dan generasi. Karena itu, penting untuk mempelajari penyebab perjudian online serta langkah-langkah yang diambil untuk mengekang dan menghilangkan masalah ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan diolah dan dianalisis dengan melihat sumber hukum primer dan sekunder, literatur yang ada, skirpsi, artikel, dan karya tulis lainnya. Faktor-faktor seperti ekonomi, penyalahgunaan internet, belajar atau coba-coba, persepsi tentang peluang menang, dan ketidaktahuan masyarakat tentang hukum, semuanya berkontribusi terhadap kriminalitas perjudian online. Upaya penegak hukum untuk memerangi kejahatan yang berkaitan dengan perjudian online, termasuk: Diterapkan oleh penegak hukum melalui tindakan proaktif dan reaktif