Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara
Keywords:
Sengketa Tanah Warisan, Penyelesaian Sengketa, Negara Hukum, Hukum Adat, Hukum FormalAbstract
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, dengan pendekatan yuridis empiris. Sengketa tanah warisan sering kali timbul akibat ketidakjelasan status hukum, pluralisme sistem hukum waris, dan perbedaan interpretasi antara hukum adat dan hukum formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika penyelesaian sengketa tanah warisan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi proses penyelesaiannya dalam konteks negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei umumnya dilakukan melalui mekanisme kekeluargaan, mediasi tokoh adat, dan intervensi pemerintah desa. Jalur hukum formal hanya ditempuh sebagai upaya terakhir karena dianggap mahal dan memakan waktu. Selain itu, pluralisme hukum yang berlaku, dengan adanya interaksi antara hukum adat dan hukum formal, turut mempengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, yang mencerminkan tantangan dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun sistem hukum negara telah mengatur secara jelas tentang penyelesaian sengketa tanah warisan, implementasi di tingkat lokal masih sering terhambat oleh kendala budaya dan kearifan lokal yang mengutamakan mediasi adat. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang holistik tentang peran hukum adat dalam konteks hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman terkait tantangan implementasi prinsip negara hukum dalam penyelesaian sengketa tanah warisan, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat peran sistem hukum formal dalam menangani sengketa tanah warisan di tingkat desa, agar tercipta keseimbangan antara kearifan lokal dan kepastian hukum yang lebih terjamin.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Jakarta
Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Harahap, M. Yahya. (2018). Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Irianto, Sulistyowati. (2019). Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI.
Mahendra, Y. I. (2002). Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Mahfud MD, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Nasution, A. B. (2011). Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Kompas.
Pitlo, A. (2006). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa.
Prodjodikoro, Wirjono. (1983). Buku Judul Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramulyo, M. Idris. (2004). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Suparman, Eman. (2007). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama.
Sjarif, Surini Ahlan dan Elmiyah, Nurul. (2018). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana.
Salman, Otje. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Wahjono, P. (1989). Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Krisman Wihelmus, Welly Mataliwutan, Mutiara Manaroinsong, Wesly Eferhardus Bendah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.