Penyelesaian Sengketa Dalam E-Commerce Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Berkaca Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen)

Authors

  • Raden Rafika Dwinanda Kirana Universitas Indonesia

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis mengkaji bagaimana res judicata putusan badan arbitrase konsumen atas sengketa melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan selama berbelanja online, adapun alasan penulis untuk mengetahui dan menganalisis cara atau tindakan,- konsumen dalam toko dapat Penyelesaian Sengketa dan kesesuaian konsep dalam keputusan penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Sengketa Konsumen (BPSK). Sebuah studi normatif-empiris digunakan sebagai metode. Melalui aspek hukum formal dengan kajian unsur-unsur yang berkaitan dengan kasus jurusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Analisis penelitian ini bersifat kualitatif dan dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka atau informasi sekunder berupa standar/undang-undang dan penjelasan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah penyelesaian sengketa hukum dalam e-business nomor 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat empat kasus sengketa e-commerce di BPSK Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2017-2018, dua di antaranya tidak dapat dilanjutkan karena pengusaha tidak sepakat untuk menyelesaikannya dan dua kasus lagi. dijelaskan dan para pihak menyepakati hasil negosiasi. Masih banyak persoalan yang belum efektif melindungi konsumen dalam sengketa niaga. Relevansi konsep penyelesaian sengketa BPSK dengan konsep penyelesaian sengketa hukum Islam adalah bahwa BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif sederhana tidak berdasarkan proses pengadilan, dimana sengketa konsumen dalam perdagangan elektronik pada umumnya diselesaikan secara damai, sehingga hasilnya damai (win-win solution)

Downloads

Published

2023-05-16

How to Cite

Kirana, R. R. D. (2023). Penyelesaian Sengketa Dalam E-Commerce Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Berkaca Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2631–2643. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/609