Pembentukan Bank Tanah Dalam Rangka Tersedianya Tanah Untuk Pembangunan Guna Kepentingan Umum Di Indonesia
Abstract
Permasalahan tanah yang tidak termanfaatkan dan diambil alih oleh spekulan tanah menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah merancang peraturan tentang bank tanah. Penelitian ini membahas mekanisme pembentukan bank tanah di Indonesia menurut rancangan peraturan tersebut dan proses distribusi tanah bila bank tanah sudah terbentuk.Berdasarkan penelitian, mekanisme pembentukan bank tanah di Indonesia dilakukan dengan membentuk lembaga Batanas yang bertujuan untuk pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian tanah secara terpadu. Batanas berbentuk Badan Layanan Umum yang berperan dalam pembangunan, pemerataan ekonomi dan kepentingan umum atau fungsi sosial. Proses distribusi tanah dilakukan oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum. Proses distribusi dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi obyek tanah, termasuk apakah tanah tersebut bebas konflik atau tidak, baik horisontal atau vertikal. Setelah itu, dilakukan inventarisasi dan identifikasi subyek, yaitu orang atau kelompok yang sangat membutuhkan tanah dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan sinkronisasi luas tanah dan jumlah subyek, dan ditentukan berapa masing-masing yang diperoleh oleh subyek. Terakhir, dilakukan identifikasi alas hak. Dalam kesimpulannya, bank tanah diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan tanah yang tidak termanfaatkan dan mengurangi tindakan spekulan tanah. Proses distribusi tanah harus dilakukan secara transparan dan adil untuk mewujudkan kepentingan umum dan fungsi sosial tanah. Diharapkan pemerintah dapat segera melaksanakan rancangan peraturan tentang bank tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di Indonesia.