Typologi Sarana Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Lahan Daerah Destinasi Pariwisata Kek Likupang Timur
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19926Keywords:
Sarana, Penyelesaian Sengketa, Kepemilikan LahanAbstract
Konflik kepentingan menjadi pemicu utama sengketa dalam masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang tepat sesuai jenis perkara. Sengketa ini tak hanya bersumber dari ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan agama, yang dapat menghambat pembangunan, termasuk proyek strategis seperti KEK Pariwisata Likupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana tipologi sarana penyelesaian sengketa kepemilikan lahan di Destinasi Pariwisata Likupang Timur, dan (2) bagaimana bentuk implementasi penyelesaian sengketa tersebut. Secara teoritis dan yuridis, hak kepemilikan atas tanah, sebagaimana dikemukakan oleh Maria S.W. Sumardjono, merupakan hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-empiris atau yang juga dikenal sebagai applied law research, yakni penelitian yang menelaah implementasi ketentuan hukum positif dan perjanjian secara faktual dalam praktik masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada regulasi dan implementasi hukum terkait sengketa kepemilikan lahan dalam konteks KEK Pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan di kawasan tersebut memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Ketidakjelasan status kepemilikan tanah sering kali menjadi pemicu konflik antara pemerintah, investor/pengembang, dan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa melalui metode non-litigasi, khususnya mediasi yang difasilitasi oleh pihak netral, terbukti lebih efektif dibandingkan mekanisme litigasi formal yang cenderung memakan waktu dan biaya besar. Pendekatan alternatif ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian konflik, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
References
A. Firmansyah. (2021) Analisis Deskriptif Potensi Pariwisata di Desa Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus. 160 -173(KEK) Likupang, Jurnal Pariwisata Terapan Vol. 5., No. 2, ISSN-2580-1031 (print) ISSN- 2580-104X, hal 160-173
Adhiati, M.A. (2017). "Reforma Agraria dan Keadilan Sosial." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), hal. 12-15)
A. Kristianus. (2024) “Pemerintah Targetkan Realisasi Investasi di KEK Likupang Capai Rp 175,17 Miliar,” https://investor.id/. Accessed: Mar. 17, 2024. [Online]. Available: https://investor.id/macroeconomy/355958/pemerintah- targetkan-realisasi-investasidi-kek- likupang-capai-rp-17517-miliar
Aldo B. Sinaga, SH. (2025). Hasil wawancara dengan responden pada tanggal 24 Februai 2025 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. Jam 15.00 WITA, Kabupaten Minahasa Utara
Aldo B. Sinaga, SH., (2025). Hasil wawancara dengan responden pada tanggal 24 Februai 2025 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. Jam 15.00 WITA, Kabupaten Minahasa Utara.
Asshiddiqie, Jimly. 2014. "Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Agraria." Jurnal Konstitusi, 11(3), hal. 25-30
Bachriadi, D. (2016). "Konflik Agraria dan Hak Ulayat." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1)
Boedi Harsono. (2015). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Universitas Trisakti.
Eman Suparman. (2014). Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan", Tatanusa.
Firmansyah. (2021) “Analisis Deskriptif Potensi Pariwisata di Desa Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang”. [Online]. Available: https://jurnal.ugm.ac.id/jpthttp://creativecommons.org/licenses/by/4.0/leg alcod
Gary Tamawiwi. (2025), Hasil wawancara dengan responden pada tanggal 28 Februari 2025. Pukul 10.00 WITA, Kabupaten Minahasa Utara.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
H. Limanseto, “KEK Likupang Siap Hadirkan Sustainable Tourism Dengan Kekayaan Alam dan Budaya Minahasa Utara,” https://ekon.go.id.
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta.
Kemenparekraf/ Baparekraf RI. (2024) “Mengenal 6 Kawasan Ekonomi Khusus Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” https://kemenparekraf.go.id/. Accessed: Mar. 17, 2024. [Online].
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Mais Trisno, “BPN Akui Belum Bayar Ganti Rugi 90 Bidang Lahan Proyek Jalan KEK Likupang,” https://www.detik.com/.
Mataliwutan., W. (2024) “Putusan Pengadilan Non Executable Dalam Prespektif Negara Hukum ‘Studi Kasus Perkara 143.PK/PDT/2011,’” Journal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Lex Et Societatis), vol. 6, no. 3, pp. 1–11, 2018, Accessed: Mar. 17. [Online].
Mataliwutan., W., M. H. Umboh, and H. P. J. Baramuli. (2014). Pahami Hak Anda Di Bidang Perburuhan, 1st ed. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). vol. 1.
Maria S.W. Sumardjono. (2018). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi,, Kompas Media Nusantara.
Menkel-Meadow, C. (2018). Negotiation: Processes for Problem Solving. Aspen Publishers
M. Munir, A. Budianto, and R. Sara. (2023) “Juridical Overview of Land Dispute Settlement,” Jurnal Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 2, no. 1,p. 2023
Muljadi, Kartini. 2003. Hukum Pemindahan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana
Pangayow, SJ., Primadhany, EF., dkk, (2023). Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Padang: Get Press Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2024). Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (1960). Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta.
PTUN Jakarta. (2017). Putusan PTUN No. 45/G/2017/PTUN-JKT. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jakarta.
Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Genta Publishing.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
R. Dikara. (2024) “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah,” http://eprints.unram.ac.id/, vol. 1, no. 1, pp. 1–17, 2017, Accessed: Mar. 17, 2024. [Online]. Available
R. Endriyana, F. Santiago, and U. Borobudur. (2023) “Agrarian Law Enforcement In Land Dispute Settlement,” Jurnal Indonesia Sosial Sains, vol. 4, no. 05, p. 482, 2023, [Online]. Available: http://jiss.publikasiindonesia.id/
R. Huda. (2020) “Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Sektor Pariwisata di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, vol. 11, no. 2, pp. 2614–5863, doi: 10.22212/aspirasi.v11i2.1470.
Satrio, P. (2008). Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Jakarta.
Silalahi, A.P. Parluhutan. 2016. "Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 46 (2), hal. 180-195
Siregar, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Agraria di Kawasan Pariwisata. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia.
Sumardjono, Maria S.W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanti, E. & Wijaya, H. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Takdir Rahmadi. (2016). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers.
Utami, D. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Nasional. Bandung: Alfabeta.
Wicaksono, B. & Handayani, R. (2021). Implikasi Hukum Kepemilikan Tanah di Kawasan Ekonomi Khusus. Malang: UB Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Welly Mataliwutan, Sri Yulinda Dayu, Sherly Joice Pongayou

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







