Dari Negosiasi ke Ajudikasi: Peta Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13255Abstract
Sengketa internasional merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam hubungan antar negara. Sengketa ini bisa muncul dari berbagai sebab, mulai dari perbedaan interpretasi perjanjian, pelanggaran hak kedaulatan, hingga konflik ekonomi dan politik. Penyelesaian sengketa internasional menjadi aspek krusial dalam hukum internasional untuk menjaga perdamaian dan stabilitas global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dengan fokus pada peran dan kontribusi Indonesia dalam proses tersebut. Metode penelitian menggunakan studi literatur merupakan pendekatan penelitian yang sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan mensintesis informasi dari berbagai sumber literatur yang relevan. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional, pendekatan ini memungkinkan para peneliti untuk mengeksplorasi berbagai teori hukum, kasus-kasus hukum yang relevan, serta praktik-praktik yang telah terbukti efektif dalam menangani konflik antarnegara. Hasil penelitian menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam proses pengadilan atau arbitrase internasional untuk mencapai penyelesaian yang adil dan tuntas bagi semua pihak yang terlibat. Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak hanya memberikan solusi konkret terhadap sengketa perbatasan dan masalah lainnya, tetapi juga memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas regional dan perdamaian internasional. Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional menunjukkan bahwa mekanisme jalur hukum, seperti pengadilan internasional dan arbitrase, memainkan peran krusial dalam menyelesaikan konflik antar negara. Dengan demikian, penerapan strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani sengketa internasional secara adil dan berkelanjutan.