Kebijakan Hukum Penanaman Modal Asing di Sektor Pasar Modal Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19957Keywords:
Penanaman Modal, Pasar Modal, Kebijakan Hukum, OJK, Regulasi InvestasiAbstract
Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor pasar modal di Indonesia. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum yang mengatur PMA di pasar modal, dengan menyoroti kerangka regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Meskipun Indonesia telah menunjukkan keterbukaan terhadap investasi asing melalui relaksasi kepemilikan saham dan insentif regulatif, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain ketidaksesuaian regulasi dengan standar internasional, ketimpangan informasi antara investor asing dan domestik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Artikel ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan peran OJK, dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan untuk memperkuat perlindungan investor dan stabilitas pasar.
References
[1] O. J. Keuangan, “Statistik Pasar Modal Indonesia 2023,” 2023. [Online]. Available: https://www.ojk.go.id
[2] R. A. Djanggih, “Urgensi Penegakan Hukum terhadap Praktik Insider Trading di Pasar Modal Indonesia,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 25, no. 1, pp. 102–117, 2018.
[3] S. Wahyuni, “Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Pasar Modal,” J. Bisnis dan Etika, vol. 3, no. 2, pp. 44–53, 2021.
[4] E. R. Nasution, (2024), Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum, Eureka Media Aksara
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pemerintah Republik Indonesia, 1995.
[6] B. Hamid, “Tantangan Regulasi PMA di Indonesia,” J. Investasi Regulasi, vol. 4, no. 1, pp. 55–70, 2022.
[7] P. R. Indonesia, “Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” 2021.
[8] B. E. Indonesia, “Statistik Kepemilikan Saham,” 2025. [Online]. Available: https://www.idx.co.id
[9] I. Wibowo, “Perlindungan Investor Asing dalam Sistem Hukum Pasar Modal Indonesia,” J. Huk. Investasi, vol. 7, no. 1, pp. 1–15, 2022.
[10] BKPM, “Realisasi Investasi 2023,” 2023. [Online]. Available: https://www.bkpm.go.id
[11] “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” 2011.
[12] O. J. K. (OJK), “Laporan Tahunan 2023,” 2023.
[13] A. Wibisono, “Penguatan Peran OJK dalam Menjaga Integritas Pasar Modal Indonesia,” J. Regulasi Keuang., vol. 6, no. 2, pp. 55–70, 2021.
[14] O. J. Keuangan, “Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,” Jakarta, 2015.
[15] D. Pratama, “Akuntabilitas Profesi Notaris dalam Transaksi Saham,” J. Integritas Huk., vol. 5, no. 2, pp. 81–96, 2020.
[16] R. Sudarsono, “Reformasi Hukum Investasi Asing di Era Digital,” J. Huk. Ekon., vol. 6, no. 2, pp. 101–118, 2023.
[17] “Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” 2023.
[18] M. Azizah, “Penguatan Regulasi Pasar Modal dalam Menghadapi Tantangan Global,” J. Regulasi Keuang., vol. 8, no. 1, pp. 17–30, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emiel Salim Siregar, Windi Septiani Manurung, Nur Atika, Shely Maimunah, Yuvita Dewi Melati, Yudha Rahmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







