Terbukanya Penanaman Modal Asing Sektor Real Estate Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8160Abstract
Salah satu bidang usaha yang banyak menjadi incaran para investor dalam melakukan investasi di Indonesia adalah bisnis properti (real estate). Penanaman modal khususnya penanaman modal asing berperan penting di dalam pembangunan ekonomi. Penanaman Modal di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2021. Adapun, Perubahan pengaturan mengenai investasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan terbukanya penanaman modal asing sektor real estate dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya bertentangan dengan hukum, dan untuk memahami akibat hukum terbukanya penanaman modal asing sektor real estate dalam Peraturan Presiden RI No 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam Masyarakat. Hasil penelitian didapatkan bahwa Bidang usaha real estate memiliki kaitan yang erat dengan pertanahan sebab hukum agraria Indonesia menganut asas nasionalisme yaitu larangan kepemilikan atas hak milik atas tanah bagi orang asing, tujuan dibatasinya kepemilikan tanah oleh asing adalah agar tanah Indonesia tetap menjadi hak milik negara atau warga negara bukan asing. Dampak positif yang didapatkan dalam penanaman modal asing di Indonesia adalah meningkatnya investor asing yang secara tidak langsung meningkatkan perekonomian Indonesia, adapun akibat negatif yang didapatkan adalah dapat mengancam perkembangan bisnis lokal.







