Hambatan Regulasi Investasi Dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20306Keywords:
Regulasi Investasi, Hambatan Hukum, Pertumbuhan Ekonomi, Kepastian Hukum, Birokrasi, IndonesiaAbstract
Ekspansi ekonomi Indonesia yang konsisten menjadikannya tujuan investasi yang menarik, namun potensinya terhambat oleh berbagai tantangan dalam kerangka hukum investasinya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai rintangan fundamental dalam regulasi penanaman modal di Indonesia dan dampaknya terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis prinsip-prinsip hukum, peraturan perundang-undangan, dan berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian mengidentifikasi empat problematika utama: (1) ambiguitas dan inkonsistensi penafsiran regulasi, seperti pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; (2) alur birokrasi perizinan yang berbelit-belit, di mana implementasi sistem seperti Online Single Submission (OSS) masih belum optimal; (3) jaminan perlindungan hukum yang belum memadai bagi hak-hak investor, terutama dalam mekanisme penyelesaian sengketa; dan (4) disharmoni serta tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Rintangan-rintangan ini secara kolektif menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat aliran masuk modal. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi regulasi yang komprehensif sangat mendesak untuk dilakukan. Pembenahan harus berfokus pada penyederhanaan aturan, penguatan kepastian hukum, perampingan birokrasi, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah guna menciptakan iklim investasi yang lebih pasti, transparan, dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
References
Daniel Raditya. (2014). Pengaruh Modal Investasi Minimal Di Bni Sekuritas, Return Dan Persepsi Terhadap Risiko Pada Minat Investasi Mahasiswa, Dengan Penghasilan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada Mahasiswa Magister di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana , 3(7).
Euagelion Caroline Quirina Lainawa, Ivone Sheriman, & Hendrik Pondaag. (2022). PENGARUH PENANAMAN MODAL ASING TERHADAP NILAI KURS DALAM INVESTASI DI INDONESIA. LEX ADMINISTRATUM, 10(2).
Geofani Milthree Saragih. (2022). Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 6.
Nasution, Emmi Rahmiwita, (2024), Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum, Eureka Media Aksara
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.
S. Mahila. (2018). Aspek Perdata Transaksi Terapeutik Dalam Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 11(1)
Sentosa Sembiring. (2007). Hukum Investasi. Nuansa Aulia
Sidiq, S. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 39. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2767
Sudiyana. (2016). PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN IMPLIKASI HUKUMNYA. JURNAL KAJIAN HUKUM, 1(1), 23
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irda Pratiwi, Amanda Safitri Panjaitan, Asri Amanda Putri, Nabila Rojak, Josua Robinsar Tamba, Puteri Leida Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







