Efektivitas Mediasi Pengadilan Sebagai Sarana Dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang

Authors

  • Riyan Wahyu Ramadhan Universitas Bandar Lampung
  • Erlina Bachri Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17626

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Hutang Piutang, Mediasi

Abstract

Hutang-piutang hadir dalam bentuk sengketa dalam hukum perdata yang tercipta dari kepentingan yang berbenturan sesama pihak yang sebelumnya sudah bersepakat dalam perjanjian pinjam-meminjam uang. Sehingga perlu upaya penyelesaian sengketa tersebut agar bisa selesai dengan jalan damai dan tanpa memicu upaya hukum yang timbul. Penyelesaian sengketa muncul dengan jenis penyelesaian tanpa hasil putusan pengadilan, dengan jenis berupa mediasi di dalam pengadilan, yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Tahapan yang akan ditempuh para pihak yang akan menghasilkan berupa kesepakatan damai yang berisi hasil tidak merugikan kedua belah pihak (win and win solution).  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data dengan metode studi kepustakaan dengan tiga jenis bahan hukum, lalu akan dikembangkan dengan tehnik analisis deskriptif yang akan dilampirkan dalam hasil dan pembahasan terkait permasalahan dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini dibuat guna mencari apa bentuk urgensi mediasi di dalam pengadilan yang berfungsi sebagai penyelesaian sengketa hutang piutang, sehingga akan muncul berupa pernyataan mengenai efektivitas mediasi sebagai jalan damai yang mempunyai niali lebih dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui putusan pengadilan.

References

Abbas, S. (2009). Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Kencana.

Abdurrasyid, & Priyatna. (2002). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. PT Fikahati Aneska.

Aji Wibawa, N. P., Putri, H. A., & Septiana, D. K. (2024). Mediasi Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Di Era Globalisasi. 6(3), 243–255.

Andika Putri, F., Perdana, I., & Salim Siregar, E. (2020). Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Proses Mediasi Untuk Menangani Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi, 1(2), 268–273.

Aulia, R. Z. (2015). Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi Oleh Pengadilan Di Pengadilan Agama Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, II, 1–15.

BLDK Mahkamah Agung. (2016). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Negeri.

Devi, N. K. C. N., & Mahadewi, K. J. (2022). Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 5213.

Dsalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Al-Maqasid, 3(1), 16.

Fitra Dewi Nasution, & Suranta, F. A. (2012). Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Mercatoria, 5(1), 35–46. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/625/507

Ginting, J. D., & Jaelani, R. (2022). Analisis Terhadap Kelemahan Mediasi Di Dalam Penyelesaian Sengketa Medik. Jurnal Projustisia, 2(1).

Hendri, J., & Khoiri, K. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Hal Hutang Piutang. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 116. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.22

Herawati, N. (2011). Implikasi Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. Perspektif, 16(4), 227. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.85

Marni, M., & Darmawan. (2021). Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Meulaboh). Jurnal Bidang Hukum Keperdataan, 5(3), 403–411.

Maulana, D. (2022). Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian Oleh Mediator Di Luar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata. doi:10.36913/jhaper.v8i1.168

Mochtar, Astuty, D., & Susanti, D. O. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Banyu Media.

Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224

Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Fajar Interpratama Mandiri.

Pengadilan Agama Jakarta Timur. (2024). Prosedur Mediasi. Jakartatimur.Go.Id. https://pa-jakartatimur.go.id/berperkara-tanpa-biaya-prodeo-2/

Pengadilan Negeri Kabanjahe. (2024). Prosedur Mediasi. Kabanjahe.Go.Id. https://www.pn-kabanjahe.go.id/2015-06-22-15-03-59/materi-mediasi.html

Putra, S. E., & Utama, M. (2022). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengadilan. Lex LATA, 1, 430–441. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1310%0Ahttp://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download/1310/525

Putri Anggun Puspasari, Ni Luh Made Mahendrawati, & Desak Gede Dwi Arini. (2021). Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 182–187. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3065.182-187

Rahmadi, T. (2011). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.

Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.174

Rochmani, Safik Faozi, W. M. (2020). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Proceeding SENDIU, 781–786.

Suharsono, F. (2010). Kamus Hukum. Van’detta Publishing.

Supramono, G. (2013). Perjanjian Hutang Piutang. Kencana.

Wahyuningdiah, K., Rohaini, Kusuma, Y., & Angeliani, P. (2022). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.

Widyari, D. P. (2024). Efisiensi Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Perdata. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 335–341. http://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/648

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Ramadhan, R. W., & Bachri, E. (2025). Efektivitas Mediasi Pengadilan Sebagai Sarana Dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 2368–2380. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17626

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.