Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.21 Tahun 2020 (Studi Di Kantor BPN Medan)

Authors

  • Sepkris Mawarni Mendrofa Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Mospa Darma Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Karolina Sitepu Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Elyani Elyani Universitas Tjut Nyak Dhien Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13874

Abstract

ABSTRAK

Masalah pertanahan sering kali menjadi sumber ketegangan dalam masyarakat.
Sengketa terjadi ketika ada pertentangan atau konflik antara dua pihak atau kelompok yang
disebabkan oleh perbedaan pandangan, kepentingan, atau hak milik. Setiap sengketa
pertanahan memerlukan cara penyelesaian yang tepat. Pemerintah, melalui Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah menunjukkan komitmennya
dalam menangani sengketa ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan
dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan
Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi serta
penerapan Peraturan tersebut dalam proses penyelesaian sengketa. Skripsi ini
menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif.
Metode ini digunakan untuk menyelidiki, menemukan, mendeskripsikan, dan menjelaskan
data yang telah dikumpulkan, sehingga memberikan gambaran umum tentang
permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan
Pertanahan Nasional berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan,
membantu para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan, dan merumuskan berbagai
opsi penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika dalam proses mediasi
tercapai kesepakatan, maka hal tersebut dituangkan dalam perjanjian damai. Namun, jika
tidak tercapai kesepakatan, para pihak memiliki hak untuk membawa masalah tersebut ke
pengadilan.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Mendrofa, S. M., Darma, M., Sitepu, K., & Elyani, E. (2024). Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.21 Tahun 2020 (Studi Di Kantor BPN Medan). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16026–16031. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13874

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>