Penerapan Hak Asasi Manusia Menurut Uu Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Authors

  • Teti Krisdayanti Laia Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Mospa D arma Universitas Tjut Nyak Dhien APP-APIPSU
  • Elyani Elyani Universitas Tjut Nyak Dhien APP-APIPSU
  • Karolina Sitepu Universitas Tjut Nyak Dhien APP-APIPSU
  • Hajatina Hajatina Universitas Tjut Nyak Dhien APP-APIPSU

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14550

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang inheren pada setiap individu sejak lahir, diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan HAM di Indonesia tercermin dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. HAM tidak hanya melindungi martabat individu tetapi juga menjadi landasan negara hukum yang demokratis. Meskipun demikian, pelaksanaan HAM di Indonesia sering kali menemui kendala, terutama selama masa Orde Baru, di mana banyak terjadi pelanggaran HAM. Pasca reformasi, upaya penegakan HAM diperkuat melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menangani pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini mengkaji penerapan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa HAM adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut. Dalam kerangka negara hukum Indonesia, HAM bertujuan untuk mengatur dan menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara bertanggung jawab melindungi dan menjamin HAM untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.

 

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Laia, T. K., arma, M. D., Elyani, E., Sitepu, K., & Hajatina, H. (2024). Penerapan Hak Asasi Manusia Menurut Uu Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16067–16075. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14550

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>