Perlindungan Warisan Budaya: Peran Hukum Adat dalam Pemeliharaan Budaya Lokal
Abstract
Keberadaan masyarakat adat beserta hukumnya diakui dan dilindungi di dalam konstitusi Indonesia di samping keberlakuan hukum positif selama tidak bertentangan dengan hukum positif. Keberlakuan hukum adat yang merupakan salah satu representasi dari eksistensi masyarakat adat dan juga menunjang pemeliharaan budaya lokal yang dapat menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri atas keberagaman budaya di Indonesia. Namun hukum adat menemui berbagai macam tantangan dalam penerapannya untuk melestarikan budaya lokal. Karakteristik hukum adat yang tidak tertulis terkadang menjadi salah satu tantangan dalam menjamin kepastian hukum termasuk dalam masyarakat adat. Ketidakpastian hukum dapat menjadi masalah hukum adat yang menyebabkan tergerusnya keberlakuan hukum adat berdampingan dengan globalisasi yang menyebabkan bergesernya nilai-nilai dalam bermasyarakat khususnya pada masyarakat adat sehingga hukum adat perlahan ditinggalkan dan masyarakat adat beralih ke penggunaan hukum positif demi jaminan kepastian hukum, dengan tergerusnya keberlakuan hukum adat maka budaya lokal pun semakin sukar dilestarikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka atau literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber yang digunakan adalah sumber hukum sekunder dan juga sumber nonhukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum adat dalam pelestarian budaya lokal di mana penelitian ini juga menjelaskan manfaat keberlakuan hukum adat bagi keberadaan masyarakat adat beserta budayanya dan tantangan yang ditemui pada penerapan hukum adat dalam melestarikan budaya lokal.