Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Suami Istri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7883Keywords:
Pertimbangan Hakim, Menjatuhkan Putusan, Suami Istri, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Tidak mengherankan jika kejahatan ini memiliki jangkauan global; penyalahgunaan narkoba merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Kasus pidana golongan IA yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencakup dakwaan narkotika. Penelitian ini menyelidiki unsur-unsur yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami istri atas tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Kerangka kerja yuridis normatif dan empiris, metode kualitatif deskriptif, serta sumber sekunder dan primer digunakan dalam proses pengumpulan dan analisis data. Seorang suami dan istri yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman memiliki rata-rata hukuman penjara selama 4,6 tahun, menurut penelitian tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada suami istri atas kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berdasarkan pada tuntutan jaksa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, keterangan ahli, tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum, serta surat dakwaan. Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang berat bagi para pengedar narkotika, dan masyarakat pada umumnya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan narkotika, mengingat bahaya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, lingkungan dan negara secara keseluruhan.