Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor : 144/Pid.B/2021/PN Unh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan Pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara putusan No. 144/Pid.B/2021/PN Unh. Penelitian ini menunjukkan bahwa a) penerapan unsur tindak pidana pembunuhan berencana hukum dalam putusan Nomor Nomor : 144/Pid.B/2021/PN Unh adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP, dakwaan subsidiair 338 KUHP, Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa. b) pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 144/Pid.B/2021/PN Unh menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan penulis. Karena berdasarkan keterangna saksi dan terdakwa yang dalam kasus ini diteliti penulis, Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat dari yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain telah tepat.







