Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Dalam Tindak Pidana Terhadap Penguasa Umum (Studi Kasus Putusan No. 37/Pid.B/2021/ PN Unh)
Keywords:
Covid-19, Penguasa Umum, Ratio DecidendiAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui ratio decidendi hakim mengesampingkan ketentuan pasal 160 KUHP dalam dakwaan primer dan untuk mengetahui ratio decidendi hakim dalam memutus perkara No. 37/Pid.B/2021/ Pn Unh tentang tindak pidana terhadap penguasa umum. Penelitian yang digunakan penulis dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum Normatif. Sendangkan teknik analisis menggunakan Inventarisasi atau pengumpulan peraturan perundang-undangan, Identifikasi norma-norma hukum, dan Mengkaji tentang doktrin-doktrin hukum yang diperoleh melalui buku-buku hukum. Hasil penelitian dalam karya ilmiah ini bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum dijamin dalam undang-undang. Tetapi, tentu harus memperhatikan Himbauan dari pemerintah (penguasa umum) dalam hal ini Kapolres Konawe terkait pandemik Covid-19. Ketika terjadi tindak pidana maka lembaga yang berwenag dalam menyelesaikan adalah pengadilan. Tentu majelis hakim dalam membuat putusan harus menggunkan Ratio decidendi merupakan dasar hukum dalam menjatuhkan suatu putusan. Karena Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan ialah berdasarkan dakwaan dan memperhatikan fakta-fakta hukum.