Optimalisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam Mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10492Abstract
ujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan dan persiapan pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya oleh KPU kota surabaya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemilu tidak luput dari peran penting serta kerja keras antar personil di KPU Kota Surabaya dalam menyelesaikan berbagai tahapan-tahapan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2020 mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berlanjutan dan proses penyelenggaraan Pemilian umum calon presiden dan wakil presiden maupun pemilian Kepalah Daerah calon walikota dan calon wakil walikota Kota Surabaya 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilakukan oleh sebuah negara. Salah satu negara yang menggunakan paham demokrasi adalah Negara Indonesia dimana sistem kedaulatan dan kekuasaan tertinggi terletak di tangan masyarakat. Data pemilih dalam Daftar pemilih tetap (DPT) akan terus terjadi dalam terselenggaranya pemilihan umum yang diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali, maka membuat permasalahan yang terjadi pada pengambilan serta pengelolaan data pemilih.
Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan secara nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta anggota legislatif, sedangkan Pilkada ialah pemilihan yang dilakukan secara local dalam memilih Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota secara langsung diatur dalam UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Pasal 1 ayat (1) dikatakan:“Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya merupakan lembaga pengelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dan mempunyai tugas, wewenang, serta kewajiban menyenggarakan pemilihan umum Lembaga Legislatif Pemilihan umum.Pemilu Mewujudkan terciptanya pengelolaan data pemilih yang berkualitas. Upaya yang digunakan oleh KPU Kota Surabaya dalam Mengelola Data Pemilih dalam Rangka Mendukung Pemilihan Umum yaitu dengan mentaati Standard Operating Procedure atau SOP pada proses penginputan data pemilih dan mensosialisasikan proses pemilu ke pemilih milenial dan Masyarakat Kota Surabaya.