Pertimbangan Hakim Atas Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan Terhadap Perempuan Berdasarkan Pasal 285 KUHP
Abstract
Perkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 285 KUHP. Apabila dilihat dari perumusannya, maka tindak pidana perkosaan yang diatur dalam ketentuan itu termasuk ke dalam jenis tindak pidana formil. Pasal 285 KUHP telah memberikan batasan pengertian tindak perkosaan dan unsur-unsurnya, namun tidak diberikan penjelasan mengenai makna dari masing-masing unsur tersebut. Oleh karena itu, pemberian makna masing-masing unsur tindak pidana perkosaan dilihat pada doktrin dan praktik peradilan pidana yang terjadi selama ini. Tujuan dari penelitian ini Untuk mngetahui bagaimana pertimbangan hakim atas tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan terhadap perempuan berdasarkan pasal 285 KUHP, Untuk mengetahui faktor apa saja tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan, untuk mengkaji bagaimana efektifitas penjatuhan tindak pidana kekerasaan dan pemerkosaan terhadap perempuan berdasarkan Pasal 285 KUHP.







