Kriminalisasi Pelanggaran Protokol Digital: Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Deepfake di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20258Keywords:
Deepfake, Hukum Pidana, Kecerdasan Buatan, UU ITE, KUHP, KriminalisasiAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan tantangan baru dalam ranah hukum pidana, salah satunya melalui fenomena deepfake. Teknologi ini memungkinkan penciptaan konten visual dan audio yang menyerupai kenyataan, namun bersifat manipulatif dan berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik terhadap individu maupun terhadap tatanan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan hukum pidana terhadap penyebaran konten deepfake di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan hukum yang relevan, serta ditunjang dengan studi komparatif dari regulasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum memiliki aturan eksplisit mengenai deepfake, sehingga menyebabkan kekosongan hukum (legal vacuum) yang berdampak pada kesulitan pembuktian dan lemahnya perlindungan terhadap korban. Beberapa ketentuan dalam KUHP dan UU ITE masih bersifat umum dan tidak mengakomodasi kompleksitas karakteristik deepfake. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum dalam bentuk undang-undang khusus atau amandemen terhadap regulasi yang ada guna mengklasifikasikan kejahatan deepfake sebagai tindak pidana tersendiri. Negara juga perlu memperkuat kapasitas penegak hukum serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam merespons tantangan teknologi manipulatif yang semakin masif di era digital.
References
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut Hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675–9691.
Bryant, M. (2025). Denmark to tackle deepfakes by giving people copyright to their own features. Https://Www.Theguardian.Com/. https://www.theguardian.com/technology/2025/jun/27/deepfakes-denmark-copyright-law-artificial-intelligence
Delfino, R. A. (2022). Deepfakes on trial: a call to expand the trial judge’s gatekeeping role to protect legal proceedings from technological fakery. Hastings LJ, 74, 293.
Durães, D., Freitas, P. M., & Novais, P. (2023). The relevance of deepfakes in the administration of criminal justice. In Multidisciplinary Perspectives on Artificial Intelligence and the Law (pp. 351–369). Springer International Publishing Cham.
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Korshunov, P., & Marcel, S. (2018). Deepfakes: a new threat to face recognition? assessment and detection. ArXiv Preprint ArXiv:1812.08685.
Kothari, S., & Tibrewala, S. (2024). AI’s Trojan Horse: The Deepfake conundrum under the criminal justice system. GLS KALP: Journal of Multidisciplinary Studies, 4(3), 45–53.
Majeed, N., Hilal, A., & Khan, A. N. (2023). Doctrinal Research in Law: Meaning, Scope and Methodology. Bulletin of Business and Economics (BBE), 12(4), 559–563.
Masood, M., Nawaz, M., Malik, K. M., Javed, A., Irtaza, A., & Malik, H. (2023). Deepfakes generation and detection: State-of-the-art, open challenges, countermeasures, and way forward. Applied Intelligence, 53(4), 3974–4026.
McCrudden, C. (2017). Legal research and the social sciences. In Legal Theory and the Social Sciences (pp. 149–167). Routledge.
Novyanti, H., & Astuti, P. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 31–40.
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22–38.
Putri, S. M. I., Salsabila, N., & Hosnah, A. U. I. (2024). Kriminalisasi Penggunaan Deepfake dalam Tindak Pidana Penipuan dan Pencemaran Nama Baik: Tantangan dan Solusi Hukum. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 83–90.
Salvi, C. (2023). Deepfake Evidence in Criminal Proceedings: Procedural hurdles and forensic challanges. https://aiandcriminaljustice.uni.lu/wp-content/uploads/sites/260/2024/11/SALVI-8.711-Deepfake-evidence-Salvi-Crim-AI.pdf
Sandoval, M.-P., de Almeida Vau, M., Solaas, J., & Rodrigues, L. (2024). Threat of deepfakes to the criminal justice system: a systematic review. Crime Science, 13(1), 41.
Sijabat, S. A. U., & Lukitasari, D. (2024). Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2), 179–194.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahirah, S. N., & Prasetyo, B. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE UNTUK PORNOGRAFI MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(1).
Tolosana, R., Vera-Rodriguez, R., Fierrez, J., Morales, A., & Ortega-Garcia, J. (2020). Deepfakes and beyond: A survey of face manipulation and fake detection. Information Fusion, 64, 131–148
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desty Aster Yansen Basah, Andika Wijaya, Ivans Januardy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







