Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersial

Authors

  • Uria Bernandus Anovanko Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18718

Keywords:

Kewenangan, Kontrak Berbasis AI, KUH Perdata, Syarat Sah Kontrak, Explainable AI

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memunculkan tantangan baru dalam praktik hukum kontrak di Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum perdata yang masih berlandaskan paradigma klasik. Kontrak berbasis AI, seperti smart contracts, memperlihatkan karakteristik otonomi, otomatisasi, dan ketidakpastian algoritmik yang seringkali bertentangan dengan syarat sah kontrak menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya konsensus, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Ketidakcocokan ini diperparah oleh ketiadaan pengaturan hukum yang secara khusus mengakomodasi peran AI dalam hubungan kontraktual, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pihak, terutama konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis benturan antara prinsip hukum kontrak Indonesia dengan karakteristik AI, serta menawarkan model regulasi alternatif yang adaptif dan responsif. Temuan penelitian menunjukkan perlunya pengakuan normatif terhadap AI sebagai proxy kehendak manusia, penerapan prinsip explainable AI (XAI) untuk transparansi algoritma, integrasi prinsip fairness by design dalam desain teknologi, serta penguatan tanggung jawab hukum berbasis pengendalian manusia atas sistem AI. Dengan demikian, hukum kontrak Indonesia dituntut untuk merekonstruksi prinsip-prinsip klasiknya agar tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dalam menghadapi era digital berbasis AI.

References

Anggoro, S. A. (2021). Transplantasi hukum di negara-negara asia: suatu perbandingan. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 19–31.

Baihaiqi, M. R. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Smart Contract Di Indonesia Sebagai Bentuk Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Budiyanto, A. E. (2023). Analisis Yuridis Penggunaan Smart Contract Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak. Journal Sains Student Research, 1(1), 815–827.

Cabral, T. S. (2020). Liability and artificial intelligence in the EU: Assessing the adequacy of the current Product Liability Directive. Maastricht Journal of European and Comparative Law, 27(5), 615–635.

Fahlevi, F. S., & Fitriana, Z. M. (2024). KEABSAHAN SMART CONTRACT SEBAGAI SOLUSI PRAKTIK MANIPULASI KONTRAK DI INDONESIA. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 243–255.

Fitrianggraeni, S., Fauziah, E. F., & Purnama, S. (2024). Would Ratification of the Singapore Convention on Mediation Enrich Indonesian Mediation Culture? Arbitration: The International Journal of Arbitration, Mediation and Dispute Management, 90(1).

Gumanti, R. (2022). Kajian Filsafat Ilmu Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pelaksanaan Standart Contract Pada Kontrak-Kontrak Perdata Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 6(2), 95–124.

Kushariyadi, K., Apriyanto, H., Herdiana, Y., Asy’ari, F. H., Judijanto, L., Pasrun, Y. P., & Mardikawati, B. (2024). Artificial Intelligence: Dinamika Perkembangan AI Beserta Penerapannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Liba, Y., & Arief, S. A. (2025). Praktek di Pengadilan Berbasis Elektronik: Bentuk Konkret Mewujudkan Transparansi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 89–97.

Mellyzar, M., Nahadi, N., & Nabuasa, D. A. (2024). Progresivitas Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Epistemologi: Progressiveness of Artificial Intelligence in Epistemological Perspective. Jurnal Filsafat Indonesia, 7(3), 540–550.

Mufrihah, W. M., & Najmudin, N. (2024). Transformasi Hukum Dagang Internasional Di Era Teknologi Blockchain Dan Cryptocurrency. Ikraith-Ekonomika, 7(3), 382–396.

Nasman, N., Astuti, P., & Perwitasari, D. (2024). ETIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELENGENCE DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Nursanti, A., Wijayanto, G., & Rama, R. (2024). Ekonomi Digital: Tantangan dan Peluang di Era Revolusi Industri 5.0 dan Metavers. Takaza Innovatix Labs.

Nurzaman, J. (2023). Keabsahan kontrak yang dibuat oleh artificial intelligence menurut Hukum Positif di Indonesia. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Oktavia, N. (2024). Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Proses Mediasi Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di Kanada. Legal Advice Journal Of Law, 1(2), 1–19.

Prabantarikso, M. (2024). TINJAUAN SOSIO-LEGAL ATAS KONTRAK: KAJIAN TENTANG KETERIKATAN SOSIAL (SOCIAL EMBEDDEDNESS) DAN KETERIKATAN INSTITUSIONAL (INSTITUTIONAL EMBEDDEDNESS) PADA PENEGAKAN KONTRAK. Mimbar Hukum, 36(2), 445–471.

Putri, E. O. W. (2024). TRANSFORMASI KONTRAK DALAM ERA DIGITAL: TANTANGAN HUKUM BISNIS DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI BISNIS SEWA KEBAYA ONLINE. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Raharjo, B. (2023). Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–135.

Ravizki, E. N., & Yudhantaka, L. (2022). Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3).

Suryono, M. V. A. (2023). Legal reforming of smart contract in supply chain demands process between retailer and consumer. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 3(1), 91–122.

Warka, M., & Damayanti, M. (2024). LEGALITAS HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4).

Wibawa, A. E. A. S. (2024). ETIKA DAN HUKUM PENGGUNAAN AI UNTUK PEMASARAN DIGITAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM BISNIS DI INDONESIA. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Wibowo, A. (2023). Internet of Things (IoT) dalam Ekonomi dan Bisnis Digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–94.

Zaenudin, I., & Riyan, A. B. (2024). Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) Dan Dampaknya Pada Dunia Teknologi. Jurnal Informatika Utama, 2(2), 128–153.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Anovanko, U. B., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersial. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3637–3653. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18718

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>