Kajian Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Rizky Ade Agustin Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19347

Keywords:

Anak Penyalahguna Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama kajian adalah pengaturan hukum yang mengatur kedudukan anak sebagai pelaku, korban, atau saksi, serta dualisme pendekatan antara penegakan hukum pidana dan rehabilitasi. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi penerapan sistem peradilan pidana anak, khususnya mekanisme diversi dan keadilan restoratif, serta permasalahan yang muncul mulai dari tahap penyidikan hingga pemidanaan. Studi ini juga mengkaji kesesuaian praktik peradilan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah mengakomodasi perlindungan khusus bagi anak, terdapat kelemahan regulasi dan kendala dalam praktik yang menghambat perlakuan rehabilitatif yang optimal. Kurangnya fasilitas rehabilitasi khusus, pemahaman aparat hukum yang bervariasi, dan minimnya pendampingan psikososial menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, optimalisasi penerapan diversi dan keadilan restoratif, pengembangan fasilitas rehabilitasi terpadu, serta peningkatan pendampingan dan pengawasan dalam proses peradilan anak. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

References

Amri, S. R., & Dewi, S. R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit Widina.

Anam, F., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban (Tindak Pidana Narkotika) Yang Dilakukan Oleh Anak. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 124–144.

Anggara, G. D., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional. Penerbit NEM.

Ardhani, A. D. (2024). REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS KOTA SEMARANG). UPT. Perpustakaan Undaris.

Audrey, J., & Adhari, A. (2025). Optimalisasi Penerapan Diversi dalam Penanganan Anak sebagai Kurir Narkotika; Revisi Regulasi dan Dukungan Sosial. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 17–34.

Budiaulia, M. F., & Ahmad, S. (2024). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum:(Studi Putusan No. 6/Pid. Sus. Anak/2019/PN Sdr). JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 312–323.

Djehamad, J. R. A. R. (2023). UPAYA DIVERSI DI TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN SEBAGAI KURIR PERDAGANGAN NARKOTIKA. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fadillah, N. (2024). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Perspektif Jarimah (Studi Putusan Nomor 5/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pin). IAIN Pare pare.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif undang-undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291.

Lewoleba, K. K., & Mulyadi, M. (2023). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02).

Prayoga, E. S. H. (2025). IMPLEMENTASI DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA. UNDARIS.

Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.

Ramadhani, S. (2024). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 242–257.

Rasiwan, I., Haris, A., & Suwanta, Y. M. (2025). EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Case Law: Journal of Law, 6(1).

Rezsya Dwi Putri, S. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Menjadi Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Universitas Hasanuddin.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313.

Yudha, M. R., & Yulianis, M. S. (2024). Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Dengan Menerapkan Restorative Justice. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(8).

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Agustin, R. A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kajian Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2420–2436. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19347

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>