Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18664Keywords:
Partisipasi Publik, Pembentukan Undang-Undang, Hukum Tata Negara, Legitimasi Hukum, Demokrasi PartisipatifAbstract
Partisipasi publik merupakan pilar utama dalam sistem hukum tata negara Indonesia dan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun dalam praktik, proses legislasi masih berlangsung secara tertutup dan minim pelibatan masyarakat, yang mencerminkan krisis partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep partisipasi publik sebagai hak konstitusional, meninjau realitas implementasinya dalam pembentukan undang-undang, serta mengkaji dampaknya terhadap legitimasi hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian menemukan bahwa partisipasi publik masih bersifat simbolik dan prosedural, tanpa menjamin aspirasi masyarakat dipertimbangkan secara substantif. Krisis ini berdampak pada melemahnya legitimasi hukum, munculnya resistensi sosial, dan turunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu reformulasi sistem legislasi yang menjamin partisipasi bermakna melalui mekanisme transparansi dan perlindungan konstitusional yang lebih kuat.
References
Abadi, T. W., Balamar, A. R. U., & Choiriyah, I. U. (2024). Governance Digital Berbasis Riset. Umsida Press, 1–219.
Barber, B. (2015). Can democracy be multicultural? Can multiculturalism be democratic. Multiculturalism Rethought: Interpretations, Dilemmas and New Directions, 300–328.
Billah, M. E. M., Putri, F. S., Afika, R., Maulina, I. A., Silviana, P. E., Zulfa, I., Maulidi, S. N., Sinaga, A. A., Ariani, R. G., & Malau, Y. M. (2024). Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Hukum. Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology (J-HEST), 6(2), 196–205.
Fitriani, D., Budiyani, Y., Hardika, A. R., & Choerunissa, M. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Demokrasi Di Indonesia: Analisis Peran Teknologi Dan Media Sosial. Advances In Social Humanities Research, 1(4), 362–371.
Huzaeni, M. R. (2023). Pelaksanaan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia [Universitas Jember]. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/122689
Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127–140.
Jackson, J. (2018). Norms, normativity, and the legitimacy of justice institutions: International perspectives. Annual Review of Law and Social Science, 14(1), 145–165.
Julranda, R., Simanjuntak, P. M., & Effendi, S. F. (2022). Quo vadis: Penerapan asas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 10(2), 220–229.
Lewar, P. P. (2023). Demokrasi Sebagai Diskursus dan Deliberasi Menurut Jűrgen Habermas. Jurnal Ledalero, 21(2).
Luthfy, R. M. (2019). Hubungan antara partisipasi masyarakat, pembentukan undang-undang dan judicial review. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 9(1), 168–193.
Mahfuz, A. L. (2020). Faktor yang mempengaruhi politik hukum dalam suatu pembentukan undang-undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43–57.
Nugraha, S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Ruang Karya Bersama. https://book.ruangkarya.id/views/shop-single.php?id=6936abe4-f328-11ee-8115-0904a7ab83ff
Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110–127.
Parlindungan, G. T. (2017). Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 384–400.
Prastiasa, F. R., Bahmiati, S., Putri, A. D., Nasiruddin, F. H., & Amir, D. R. (2024). Dominasi Kepentingan Politik Sempit Dan Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Perwakilan. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FPMIPA, 2(1), 563–571.
Putra, L. H. M., & Amnan, D. (2024). Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 170–180.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2), 159–176.
Riyanto, M., & Kovalenko, V. (2023). Partisipasi masyarakat menuju negara kesejahteraan: memahami pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 374–388.
Rohmatillah, A. R., Sa’diyin, M., & Zaini, A. A. (2023). Tantangan dan Prospek: Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Hukum Tata Negara Indonesia. JOSH: Journal of Sharia, 2(02), 90–100.
Sembiring, S. N. (2023). Rekonstruksi Regulasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berbasiskan Nilai-Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Sjarif, F. A. (2023). Strategi Mewujudkan Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna dan Bermanfaat Dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 109–124.
Solihah, R. (2021). Partisipasi Publik melalui Public Hearing dalam Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 13(2), 108–135.
Syofyan, Y. (2024). Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dalam Mewujudkan Idealitas Kehidupan Demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(1).
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Ten, C. l. (2017). Constitutionalism and the Rule of Law. A Companion to Contemporary Political Philosophy, 493–502.
Yarni, M., & Amanda, K. R. (2024). Menggagas Paradigma Quo Vadis Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Inkonstitusional Bersyarat: Pengaturan Inkonstitusional Bersyarat pada Kewenangan Pengujian Formil Undang–Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Jurnal Konstitusi, 21(4), 635–655.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eko Rinaldo Damanik, Thea Farina, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.