Problematika Kriminalisasi Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan dan KUHP Nasional

Authors

  • Clara Oktaviana Ayuningrum Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20259

Keywords:

Aborsi, Kriminalisasi, Hak Asasi Perempuan, KUHP Nasional, Keadilan Substantif

Abstract

Artikel ini membahas problematika kriminalisasi aborsi dalam KUHP Nasional dari perspektif hak asasi perempuan. Meskipun KUHP 2023 telah memberikan ruang pengecualian terbatas terhadap tindakan aborsi, seperti dalam kasus kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, ketentuan tersebut belum cukup menjamin perlindungan terhadap hak atas kesehatan dan otonomi tubuh perempuan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengkaji ketidaksesuaian antara ketentuan hukum pidana tentang aborsi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama prinsip non-diskriminasi dan keadilan substantif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi aborsi menciptakan hambatan struktural dan psikologis bagi perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal. Artikel ini merekomendasikan perlunya evaluasi dan reformasi hukum pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kerentanan perempuan, sejalan dengan komitmen konstitusional dan instrumen HAM internasional

References

Angie, V., & Srihadiati, T. (2024). Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme. Unes Law Review, 6(4), 11340–11352.

Azizah, N. (2024). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Bagi Korban Perkosaan Di Indonesia Berdasarkan Maqshid Syari’ah. UIN Sumatera Utara.

elysa Wardhani, N., Judijanto, L., Asmarani, N., Reumi, F., Yase, I. K. K., & Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2025). Perempuan dan Hukum: Perlindungan Hak dalam Perspektif Gender. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Fadilah, K. (2018). Pemulihan trauma psikososial pada perempuan korban kekerasan seksual di yayasan pulih. Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.

Floranti, D. R. (2021). Perlindungan hukum bagi penyintas aborsi paksa di indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 5(1).

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Negara Hukum, 14(2), 163–179.

Hamidah, A. (2021). Urgensi prinsip non-diskriminasi dalam regulasi untuk pengarus-utamaan kesetaraan gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 677–697.

Harison, T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Irawawan, D. N., Niken, N., & Anggita, D. (2024). Literatur Abortus Dan Penanganannya. Stetoskop: The Journal Of Health Science, 1(2), 35–49.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera.

Lisnawati, E. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6707–6722.

Manalu, A. G. B., & Wulandari, A. P. (2023). Feminisme dan Keadilan Reproduktif: Mempersoalkan Aborsi Berdasarkan Pengalaman Aktivisme HKSR. Jurnal Perempuan, 28(1), 73–86.

Nurpasha, C., Hafidzoh, H. A., & Pratama, M. A. (2024). Kajian Teori Feminisme terhadap Legalisasi Aborsi dalam KUHP Nasional. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01).

Putri, D. K., & Kusumawati, E. D. (2024). QUO VADIS HAK ATAS KESEHATAN REPRODUKSI: ANALISIS REKONSTRUKSI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN PERANCIS). Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 1–28.

Putri, L. R., Pembayun, N. I. P., & Qolbiah, C. W. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi, 1(4), 17.

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37–60.

Ratulangi, M. T. A. T. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen, 10(4).

Rohmat, R., Dewi, I. K., Riyadi, T. M., & Parhan, M. (2024). Tinjauan Pelaksanaan Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual Sedarah dalam Perspektif Islam dan Kenegaraan. Pikukuh: Jurnal Hukum Dan Kearifan Lokal, 1(1), 1–19.

Saladin, T. (2020). Tinjauan Yuridis Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keadilan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 270–285.

Setiawan, A. (2017). Politik Hukum Perlindungan HAM di Indonesia (Studi Hak-Hak Perempuan di Bidang Kesehatan). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(1), 77–102.

Sulaksana, S. (2018). Implementasi Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia.

Susanto, J., Utari, I. S., & Mursyid, A. M. (2024). Implikasi Teori Hukum Feminis terhadap Interpretasi dan Penerapan Hukum dalam Kasus-Kasus Kekerasan Berbasis Gender. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3.

Syakirin, A. (2021). Dualisme Abortus Provocatus Dalam Perspektif Regulasi (Perundang-Undangan) Di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 1–15.

Wijayati, M. (2015). Aborsi akibat kehamilan yang tak diinginkan (ktd): Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice. ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 43–62.

Yani, B. S. A., & Mutahar, R. (2024). DETERMINAN KEJADIAN ABORTUS DI INDONESIA. Proceeding Seminar Nasional Keperawatan, 10(1), 255–261.

Zunnuraeni, Z., Risnain, M., Putro, W. D., & Fadli, M. R. (2023). Kewajiban Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Perempuan. JATISWARA, 38(1).

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Oktaviana Ayuningrum, C., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Problematika Kriminalisasi Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan dan KUHP Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 371–385. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20259

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>