Peran dan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Pelaksanaan Putusan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18662Abstract
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peranan yang cukup penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. LPSK yang diatur dalam UU PSK berfungsi untuk memastikan saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut dan memastikan hak-hak mereka terlindungi. Namun, meskipun telah memiliki kewenangan yang diatur dalam UU tersebut, LPSK menghadapi sejumlah tantangan hukum dalam menjalankan tugasnya. Beberapa kendala utama yang dihadapi LPSK antara lain adalah kurangnya kepastian hukum mengenai perlindungan saksi dan korban, ketidakjelasan kewenangan dalam implementasi putusan hakim, serta kurangnya pengaturan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator (JC). Ketidakjelasan dalam kewenangan serta kurangnya pengaturan yang lebih rinci dalam UU PSK menyebabkan kesulitan bagi LPSK dalam memberikan perlindungan yang maksimal. Selain itu, tantangan dalam koordinasi antara lembaga penegak hukum lainnya serta kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan LPSK menjadi isu yang perlu segera ditangani. Diperlukan revisi terhadap UU PSK untuk memperjelas kewenangan LPSK, memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, serta memastikan hak-hak dari saksi dan korban terlindungi secara lebih efektif. LPSK harus bekerja lebih intensif dengan lembaga terkait, meningkatkan sumber daya manusia, dan merumuskan kebijakan perlindungan yang lebih terperinci untuk menghadapi tantangannya
References
Adzkar Ahsinin Ali Nur Sahid, Andi Muttaqien, Muhammad Busyrol Fuad Rully Novian, Sayyidatiihayaa Afra G. Raseukiy Tama S. Langkun Vita Yudhani Yassar Aulia, and Delasari Krisda Putri. “Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Perlindungan Dan Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdimensi Bisnis.” LPSK & ELSAM, 2024, 6.
Andriyanti;, Rika, and Sumriyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Pada Anak Dibawah Umur,” 2024.
April, Keisha, Shannon W. Schrader, Toni E. Walker, Robert M. Francis, Hector Glynn, and Derrick M. Gordon. “Conceptualizing Juvenile Justice Reform: Integrating the Public Health, Social Ecological, and Restorative Justice Models.” Children and Youth Services Review 148, no. February (2023): 106887. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2023.106887.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Pn. Gunungsitoli. Pn. Gunungsitoli, 2018. https://doi.org/10.14375/np.9782725625973.
Ayu Pralampita, Linda. “Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 558–72. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art4.
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Harahap, M. Yahya. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hukum, Info. “Pengertian Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).” Fakultas Hukum UMSU, 2025. https://fahum.umsu.ac.id/info/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban/?utm_source=chatgpt.com.
Husein, Imam Akbaru Al, and Anik Iftitah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ranmor Dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Supremasi 8, no. 1 (2018): 5. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.399.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2006.
Komariah, Mamay. “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk).” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (2015): 229. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 17th ed. Jakarta: prenada media, 2022.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Muhammad, Rusli. “Pengaturan Dan Urgensi Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 2 (2015): 203–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2.
Mulyadi, Lilik. “Upaya Hukum Korban Kejahatan Dikaji Dari Prespektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Mahkamah Agung.Go.Id, 2007, 1–13.
Napitupulu, Erasmus. LPSK : Peran Dan Pengalaman Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Saksi Dan Korban Untuk Beberapa Kasus (Hak Asasi Manusia, KDRT, TPPO, Dan Korupsi). Jurnal Perlindungan. Vol. 1, 2014. www.lpsk.go.id.
Pangestu, Erly. “PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN.” UNITA JOURNAL 3, no. 1 (2017). https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.127.
Prakoso, Djoko. Masyarakat, Eksistensi Jaksa Di Tengah-Tengah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.
Subechi, Imam. “Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2012): 339. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.339-358.
Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2007.
———. Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
Tuage, Saristha Natalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013): 130. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14236.
Yuliartini, Ni Putu Rai. “KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Ni.” Komunikasi Hukum 13, no. 3 (2015): 1576–80. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/download/5006/3774.
ZUMARA, MALTHES. “FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM KASUS PELANGGARAN HAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.” Universitas Andalas, no. 13 (2010).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Bagus Setiawan, Andika Wijaya, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







