Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Modus Arisan di Kota Palangka Raya

Authors

  • Supriyadi Prabowo Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20764

Keywords:

Tindak pidana penggelapan, modus arisan, penegakan hukum, preventif, represif, Kota Palangka Raya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan modus arisan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Fokus penelitian adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis terhadap kasus-kasus yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dengan modus arisan adalah lingkungan sosial yang permisif, tekanan ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan terdiri dari upaya preventif melalui sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta upaya represif berupa penindakan terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai upaya, kesadaran hukum yang rendah dan faktor ekonomi masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasan kejahatan in.

References

Akbar, M. A., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Peran Kepolisan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Dunia Maya. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 877–893.

Assegaf, V. N. (2024). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 5(4).

Banjar, K. (2021). Jadi Bandar Arisan Online Bodong, Oknum PNS Diadukan ke Polisi. Https://Koranbanjar.Net/. https://koranbanjar.net/jadi-bandar-arisan-online-bodong-oknum-pns-diadukan-ke-polisi/

Dewi, E. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302.

Dwiatmaja, I. A., Alfikri, M. I., & Ali, I. K. (2024). Tinjauan Konsumerisme dalam Trend Arisan Online. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(4), 1–9.

Fawziyah, S., Lubis, E., & Fauziah, F. (2025). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Aplikasi Arisan Online (Studi Kasus Putusan No. 36/Pdt. Gs/2019/Pn. Btm) Dan Penyelesaian Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 126–144.

Gunawan, W., & Sutrisno, B. (2021). Pemetaan sosial untuk perencanaan pembangunan masyarakat. Sawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa Dan Masyarakat, 2(2), 94.

Hasibuan, J. B. (2021). Kedudukan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 66–85.

Nababan, J. K. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Arisan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

News, H. (2024). Bandar Arisan Online Gelapkan Uang Puluhan Juta. Https://Halodayak.Com/. https://halodayak.com/bandar-arisan-online-gelapkan-uang-puluhan-juta/

Pakaya, D., almoravid Dungga, W., & Muhtar, M. H. (2024). Dinamika arisan daring (perlindungan hukum dan tanggung jawab pengelola dalam kasus putusan nomor 1/Pdt. GS/2021/PN TRT). SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1307–1318.

Pratiwi, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Arisan Online (Studi Putusan Nomor 897/Pid. B/2020/PN Btm). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Rahma, S., & Rahma, S. (2024). Perilaku Hukum Perempuan Pelaku Tindak PIdana Penipuan dan Penggelapan pada Arisan Berbasis Online (Perspektif Psikologi Hukum)= Legal Behavior of Women Commit Fraud and Embezzlement in Online-Based Savings Groups (Legal Psychology Perpective). Universitas Hasanuddin.

Rifo, K. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI KEPOLISIAN RESOR SALATIGA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Saputra, A. (2024). AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI PALOPO). Fakultas Syariah.

Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Faktor Penyebab Dan Dampak Sosial Di Masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5242–5257.

Sulastri, L. (2023). Pengaruh Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Pustaka Aksara.

Supriyadi, M., Hidayat, N., Ismail, M., & Mohammad, M. (2023). Penerapan Asas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Get Arisan Online Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp-B/165/IV/Res. 1.11./2021/Satreskrim/SPKT Polres Pamekasan. Jurnal Yustitia, 24(2).

Wibowo, A. (2018). Akhirnya! Putri Pejabat Kalteng jadi tersangka penipuan arisan online. Https://Kalteng.Antaranews.Com/. https://kalteng.antaranews.com/berita/278415/akhirnya-putri-pejabat-kalteng-jadi-tersangka-penipuan-arisan-online

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Prabowo, S., Wijaya, A., & Setyobowo Sangalang, R. (2025). Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Modus Arisan di Kota Palangka Raya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4731–4745. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20764

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)