Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Pada Masa Perjanjian Kerja Berlangsung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk)

Authors

  • Surya Wahyu Sedewo Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20766

Keywords:

PHK Sepihak, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, Hubungan Industrial

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha pada saat perjanjian kerja masih berlangsung merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja. Artikel ini menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia serta meninjau pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK sepihak dalam masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa dasar hukum yang sah merupakan wanprestasi yang mewajibkan pengusaha membayar ganti rugi kepada pekerja. Putusan hakim menunjukkan orientasi terhadap keadilan substantif, perlindungan terhadap hak pekerja, dan pemulihan hak-hak normatif secara proporsional. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum ketenagakerjaan untuk terus memperkuat perlindungan hukum melalui regulasi, penegakan, dan edukasi bagi para pihak.

References

Alam, S., & Arif, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 123–133.

Derialdi, L., & Sundary, R. I. (2023). Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Berakhir Terhadap Pekerja Kontrak Perusahaan X Di Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 338–344.

Fathammubina, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108–130.

Gulo, M. A. (2024). REKONSTRUKSI REGULASI PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hasan, F., & Abadi, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Kontrak dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 64–76.

Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155.

Jahari, A., & Artita, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Case Law: Journal of Law, 4(2), 79–100.

Muchtar, A., & Sulistiyono, A. (2021). Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 387–397.

Nugraha, S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Ruang Karya Bersama. https://book.ruangkarya.id/views/shop-single.php?id=6936abe4-f328-11ee-8115-0904a7ab83ff

Oktaviani, D., Safitri, I. N., Septiviani, R. P., Alhumairoh, S. W., Aprilia, L., & Tamam, B. (2023). Analisis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) secara Litigasi maupun Non-Litigasi. Rechtenstudent, 4(2), 176–188.

Palangka Raya, P. N. (2023). Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk. Https://Sipp.Pn-Palangkaraya.Go.Id/. https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara

Prameswari, K., & Handayani, E. P. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 99–112.

Rosalina, M. (2018). Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 63–76.

Rumimpunu, S. L. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Lex Administratum, 12(3).

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Triasmono, H., Warka, M., Setyaji, S., & Hufron, H. (2025). Konsep Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Prinsip Keadilan Proporsional. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 872–885.

Wijaya, A., Solechan, S., & Suhartoyo, S. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Zulfah, I., Aprilita, Y. E., & Nurhalija, N. (2024). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt. Sus-PHI/2022/PN Mdn). Milthree Law Journal, 1(1), 119–148.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Wahyu Sedewo, S., Wijaya, A., & Setyobowo Sangalang, R. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Pada Masa Perjanjian Kerja Berlangsung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4746–4758. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20766

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)