Perjanjian Pengelolaan Limbah B3 Dalam Perspektif Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Keywords:
Kepastian Hukum, Limbah B3, Perjanjian, Hukum LingkunganAbstract
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan aspek vital dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah industri seperti Kabupaten Karawang. Dalam konteks ini, perjanjian antara pelaku usaha dengan pengelola limbah B3 harus memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana asas kepastian hukum ditegakkan dalam praktik perjanjian pengelolaan limbah B3 serta menggali upaya yuridis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan limbah industri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis terhadap ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 serta dikaitkan dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan praktik hukum kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip kepastian hukum dalam perjanjian pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang masih belum optimal dan menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Penelitian ini memberikan saran untuk Pemerintah daerah yang perlu memperketat pengawasan dan verifikasi legalitas pihak yang terlibat dalam perjanjian pengelolaan limbah B3 untuk memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, pelaku usaha harus diberikan pelatihan dan pendampingan dalam hal regulasi lingkungan agar setiap perjanjian disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan menghindari risiko hukum.
References
Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-asas hukum dalam sistem hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145–155.
Fuady, M., & Besar, T.-T. (2014). Grand Theory” dalam Hukum. Cet. II,(Jakarta: Kencana, 2014).
Gromyko Bongso, S. E. (2024). Inovasi dan hukum dalam bisnis: buku ajar. PT. Media Penerbit Indonesia.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. (No Title).
ICHTIAKHIRI, T. H. (2015). Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 Kaitannya Dengan Keluhan Kesehatan Pekerja Di Pt. Inka (Persero) Kota Madiun. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Irianto, S. (2009). Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kansil, C. S. T. (2009). Kamus istilah hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lutfi, A. (2023). Kewenangan Pemerintah Provinsi Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia.
Mochtar Kusumaatmadja, S. H. (2021). Pengantar ilmu hukum: Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum buku 1. Penerbit Alumni.
Muhammad, A. (1986). Hukum perjanjian. Alumni, Bandung.
Mukti, W. A. W., Suroya, S., Wahyudin, R., Mubarok, R. F., & Kusyadi, R. F. N. (2024). Kebijakan Hukum Lingkungan Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(3), 2730–2750.
SETIAWAN, T. H., & Purwanto, P. (2019). Peningkatan Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Padat Non B3 Terhadap Indeks Proper Pada Industri Makanan. School of Postgraduate.
Subekti, R., & Perjanjian, H. (2003). Intermasa. Jakarta, Tahun.
Ukas, U., & Arman, Z. (2019). Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Wilayah Perbatasan Negara di Kepulauan Riau. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 200–212.
Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Feri Irawan, Yeti Kurniati, Deny Haspada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.