Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16325Keywords:
Hukum, Perjanjian Sewa Menyewa, Hukum PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian sewa-menyewa dalam konteks hukum perdata Indonesia dengan pendekatan metode normatif, yang fokus pada kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus relevan. Perjanjian sewa-menyewa memiliki relevansi penting dalam sistem hukum perdata Indonesia, baik sebagai instrumen ekonomi maupun hukum yang mengatur hubungan antara pemilik dan penyewa. Penelitian ini mengungkapkan dasar hukum perjanjian sewa-menyewa di Indonesia, termasuk landasan yuridis, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta hak dan kewajiban para pihak terkait, yakni pemilik (lessor) dan penyewa (lessee). Selain itu, penelitian ini juga membahas aspek legal dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, seperti kecakapan dan syarat sah perjanjian, bentuk perjanjian, serta masalah wanprestasi dan konsekuensinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum perjanjian sewa-menyewa di Indonesia serta kontribusinya terhadap kepastian hukum dalam transaksi perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Grisella Avelyn, Michelle Clementina Bianca
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.