Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Setelah Nikah di dalam Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Ahmad Solehudin Universitas Pasundan

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan pernikahan sebagai suatu ikatan secara lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami dan isteri. Namun, perlu diperhatikan juga untuk menjaga harta masing-masing pasangan melalui perjanjian nikah. Oleh karenanya, perjanjian nikah dapat dibuat baik jika suami atau istri akan mempersatukan harta secara keseluruhan maupun jika mereka sepakat untuk memiliki harta terpisah atau di luar persatuan. Adapun permasalahan yang diangkat seperti Bagaimanakah kedudukan hukum perjanjian nikah pada hukum Indonesia? Dan Bagaimanakah akibat hukum jika terjadi wanprestasi perjanjian nikah setelah berlangsungnya pernikahan secara hukum perdata? Metode penelitian yang dipakai ialah dengan cara yuridis normatif secara literatur hukum. Dimana hasil penelitian menunjukan Perjanjian pernikahan sendiri diatur pada Undang-Undang tentang Perkawinan, yakni pada Pasal 29. Selain Undang-Undang perkawinan perjanjian nikah juga diatur pada Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana perjanjian nikah adalah kesepakatan antara calon suami dan istri untuk mengatur konsekuensi dari pernikahan terhadap harta kekayaan pasangan suami dan isteri. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan bisa dibuat baik jika suami atau isteri yang mau mempersatukan harta keseluruhan, ataupun jika para pihak sepakat untuk memiliki harta yang terpisah atau di luar persatuan Pasal 147 Kitab Hukum Perdata dengan menentukan bahwasanya perjanjian pernikahan harus dibikin melalui surat otentik di notaris, dan jika tidak, maka perjanjian nikah tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan baik dari pihak isteri atau suami. Yang mana akibat dari adanya wanprestasi ini sebagai landasan dasar dalam membuat gugatan perdata terhadap adanya pelanggaran perdata.  Hal tersebut dapat dilakukan jika salah satu pihak belum memenuhi kesepakatan dan merugikan pihak lain baik itu yang dilakukan oleh pihak suami atau isteri selama menjalin pernikahannya, maka suami atau istri yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian di Pengadilan.

Downloads

Published

2023-06-06

How to Cite

Solehudin, A. (2023). Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Setelah Nikah di dalam Hukum Perdata Indonesia . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 8099–8111. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1349