Perspektif Hukum Ketenagakerjaan: Kepastian Hukum bagi Calon Tenaga Kerja dalam Proses Rekrutmen
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19758Abstract
Hubungan kerja antara tenaga kerja dan pemberi kerja merupakan bagian integral dari sistem ketenagakerjaan yang berlandaskan asas kepastian hukum. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2024-2025), terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, yang menyebabkan angka pengangguran mencapai 7,28 juta orang. Salah satu penyebab utama adalah meningkatnya kasus PHK, yang menjadikan proses rekrutmen sebagai tahap penting dalam upaya memperoleh pekerjaan. Namun, dalam praktiknya, banyak calon tenaga kerja menghadapi ketidakjelasan, terutama setelah mengikuti tahapan wawancara. Fenomena ghosting oleh Human Resource Development (HRD), yaitu hilangnya komunikasi tanpa pemberitahuan resmi, menimbulkan ketidakpastian dan problematika hukum. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana kepastian hukum bagi calon tenaga kerja dalam proses rekrutmen? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjamin kepastian hukum bagi calon tenaga kerja sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh hukum nasional, yang harus diberikan sejak calon tenaga kerja memasuki tahapan rekrutmen, bukan hanya setelah terikat hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia dan pendekatan perbandingan untuk menelaah pengaturan hukum di berbagai negara terkait hak calon tenaga kerja sejak tahap awal rekrutmen. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang mengutamakan perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk calon tenaga kerja. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mencakup: definisi calon tenaga kerja, hak atas penjelasan hasil seleksi, kewajiban pemberitahuan hasil seleksi, pelaporan proses rekrutmen, serta pemberian sanksi atas ketidakterbukaan dalam proses tersebut.
References
Anandita Marina, I. A. P., & Komalasari, Y. (2025). Fenomena ghosting dalam proses rekrutmen: Faktor pendorong, strategi, dan solusi mendapatkan kandidat dari kalangan Gen Z. Seminar Ilmiah Nasional Teknologi, Sains, dan Sosial Humaniora (SINTESA), 7.
Ayuda, M., et al. (2024). Dampak bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2), 124-131.
Charda, S. (2015). Karakteristik undang-undang ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1-21.
Dewi, N. K. S., et al. (2021). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 37-41.
Fadhilah, A. N., & Dewi, N. (2021). Analisis perlindungan hak tenaga kerja wanita dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam konsep HAM. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 14(1), 1-9.
Febrianto Wibowo, R., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.
Firmansyah, R. (2024). Rekonstruksi regulasi penegakan hukum penempatan tenaga kerja ilegal berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].
Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam menjawab konsep negara welfare state dan tantangannya. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 1.
Hidayanto, N. J., et al. (2024). Tantangan dan perubahan terkini dalam hukum ketenagakerjaan: Analisis terhadap dinamika peraturan dan perlindungan pekerja. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 971-980.
Irawan, A. D. (2022). Pengaruh pandemi dalam menciptakan ketimpangan sosial ekonomi antara pejabat negara dan masyarakat. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 251-262.
Kurnia, S., et al. (2023). Circular solutions for decent work and economic growth: Lessons from Sustainable Development Goals (SDG) 8. Academia Open, 8(1), 10-21070.
Maranjaya, A. K. (2022). Good governance sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja pemerintahan. Journal of Social & Technology/Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2(11).
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.
Novitasari, A. A. S., & Dwijayanthi, A. A. I. A. O. (2024). Peran pendidikan dalam meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai tantangan dan peluang menuju Indonesia emas 2045. Journal Human Resources 24/7. Abdimas, 2(3), 18-24.
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.
Pratiwi, S. (2014). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perusahaan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 di Lampung Tengah [Tesis].
Putra, T. M. (2019). Pelayanan publik, good governance, dan ketahanan nasional. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Puspitawati, N. M. D., et al. (2024). Perspektif manajemen sumber daya manusia berbasis budaya Indonesia: Pendekatan kurikulum merdeka. Mega Press Nusantara.
Rondonuwu, D. (2018). Tinjauan yuridis terhadap kelemahan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Lex Et Societatis, 6(8).
Rustam, M. H., & Handoko, D. (2022). Tinjauan hak asasi manusia terkait hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12), 18834.
Sauala, M. S. (2015). Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Ditinjau dari aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 222-233.
Sastrohadiwiryo, S., & Syuhada, A. H. (2021). Manajemen tenaga kerja Indonesia. Bumi Aksara.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2017). Perlindungan hukum hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.
Sudiro, A. (2011). Perencanaan sumber daya manusia. Universitas Brawijaya Press.
Tarigan, R. S. (2024). Reformasi hukum tata negara: Menuju keadilan dan keseimbangan. Ruang Berkarya.
Wulansari, R. (2024). Dampak PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap karyawan lebih dari sekadar kehilangan pekerjaan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 1(4), 967-971.
Yusuf, A., et al. (2024). Manajemen sumber daya manusia: Dasar-dasar MSDM. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Zahara, R. A., et al. (2025). Etika dalam rekrutmen dan seleksi karyawan. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 2541-2550.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ibra Fulenzi Amri, Britney Wilhemina Berlian Mingga, Felicia Shindy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







