Tinjauan Hukum Islam Terhadap PHK Sepihak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/PDT.SUS-PHI/2019 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di PT Transportasi Jakarta)
Abstract
Perkara perselisihan hubungan industrial nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dalam putusan mahkamah agung tingkat kasasi merupakan perkara tentang pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Perkara tersebut melibatkan Pemohon sebagai petugas staff Operasi Command Center dan PT Transportasi Jakarta sebagai Termohon. Dalam proses beracara putusan tersebut masih ada yang janggal, karena jelas putusan tidak menghiraukan ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sedangkan dalam Hukum Islam pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak boleh dilakukan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada ayat Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 90. Tulisan ini akan membahas mengenai apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tentang perselisihan hubungan industrial di PT Transportasi Jakarta sudah sesuai dengan Hukum Formil dan apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tentang perselisihan hubungan industrial telah sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang.







