Hubungan Hukum Internasional Dengan Hubungan Hukum Nasional Dalam Teori Dualisme Yang Dianut Oleh Negara Indonesia

Authors

  • Annisa Bella Puspita Siregar Universitas Asahan
  • Alvira Alvira Universitas Asahan
  • Rahmi Aidia Syahputri Universitas Asahan
  • Silvana Bela Aqila Universitas Asahan
  • Ratu Emanda Rangkuti Universitas Asahan
  • Hanafiz Lubis Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10555

Abstract

Hukum Internasional merupakan suatu hukum yang dipakai untuk mengatur hubungan kerjasama antar negara di berbagai belahan dunia. Hukum internasional ini juga mengikat suatu negara dalam organisasi internasional salah satunya yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).Sedangkan hukum nasional merupakan suatu hukum yang mengatur masyarakat di suatu negara, contonya negara Indonesia. Pentingnya hukum nasional dalam suatu negara yaitu memberikan aturan yang harus dipatuhi setiap warganegaranya, guna menciptakan kedamaian, ketentraman, keadilan, dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut.  Menurut teori dualisme hubungan hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua hukum yang berbeda dan tidak saling memiliki hubungan superioritas atau subordinasi. Indonesia merupakan negara yang menganut teori dualismek. Jika hukum internasional menjadi hukum nasional di Indonesia, maka hukum internasional tersebut harus ditratifikasi melalui proses domestik atau perjanjian internasional. Di Indonesia, hubungan antar hukum nasioanl dengan hukum internasional tidak di atur secara khusus dalam Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah Indonesia mentratifikasi dua konvensi yaitu Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982) dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985 dan  Persetujuan Paris 2015 dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 yang disahkan pada 24 Oktober 2016

Downloads

Published

2024-05-19

How to Cite

Siregar, A. B. P., Alvira, A., Syahputri, R. A., Aqila, S. B., Rangkuti, R. E., & Lubis, H. (2024). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hubungan Hukum Nasional Dalam Teori Dualisme Yang Dianut Oleh Negara Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 6396–6404. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10555